Korlantas Polri: Aturan Penggolongan SIM C Berlaku Mulai Agustus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri menyatakan, implementasi aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal berlaku di Agustus 2021. Mengingat, persiapannya kini sudah mencapai 80%.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penerapan PPKM Darurat juga memiliki dampak dari kebijakan baru tersebut. "Kesiapan sudah 80%, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami," kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/7/2021.
Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021. Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.
Arief menyebut, pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM. "Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," ujar Arief.
Namun, kata Arief, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi Covid-19 lewat PPKM Darurat. Kondisi itu, kata Arief, membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu. Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.
"Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap," ucap Arief.
Arief menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.
Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi pemegang SIM A (kendaran roda empat).
Untuk tahap awal implementasi berlaku untuk penggolongan SIM C menjadi SIM C1 setelah satu tahun pengguna SIM C1 dapat mengurus SIM C2 atau pada 2022. "Implementasi SIM D dan D1 sudah 'no issue' (tidak ada masalah) semua sudah siap. Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1, karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud," kata Arief.
Arief menambahkan hilir dari kebijakan penggolongan SIM C dan SIM D (disabilitas) untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan. Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.
Sebagai contoh, pengguna SIM C untuk kendaraan dengan cc maksimal 250 membutuhkan kompetensi yang cukup untuk mengendarai sepeda motor "gede" dengan kapasitas 1.900 cc.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penerapan PPKM Darurat juga memiliki dampak dari kebijakan baru tersebut. "Kesiapan sudah 80%, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami," kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/7/2021.
Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021. Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.
Arief menyebut, pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM. "Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," ujar Arief.
Namun, kata Arief, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi Covid-19 lewat PPKM Darurat. Kondisi itu, kata Arief, membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu. Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.
"Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap," ucap Arief.
Arief menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.
Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi pemegang SIM A (kendaran roda empat).
Untuk tahap awal implementasi berlaku untuk penggolongan SIM C menjadi SIM C1 setelah satu tahun pengguna SIM C1 dapat mengurus SIM C2 atau pada 2022. "Implementasi SIM D dan D1 sudah 'no issue' (tidak ada masalah) semua sudah siap. Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1, karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud," kata Arief.
Arief menambahkan hilir dari kebijakan penggolongan SIM C dan SIM D (disabilitas) untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan. Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.
Sebagai contoh, pengguna SIM C untuk kendaraan dengan cc maksimal 250 membutuhkan kompetensi yang cukup untuk mengendarai sepeda motor "gede" dengan kapasitas 1.900 cc.
(cip)