Korlantas Polri: Aturan Penggolongan SIM C Berlaku Mulai Agustus
Jum'at, 16 Juli 2021 - 16:18 WIB
loading...
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan,implementasi aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal berlaku di Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri menyatakan, implementasi aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal berlaku di Agustus 2021. Mengingat, persiapannya kini sudah mencapai 80%.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penerapan PPKM Darurat juga memiliki dampak dari kebijakan baru tersebut. "Kesiapan sudah 80%, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami," kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/7/2021.
Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021. Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021. Baca juga: Polri: Wajib Vaksin untuk Syarat Bikin SIM Tidak Benar
Arief menyebut, pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM. "Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," ujar Arief.
Namun, kata Arief, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi Covid-19 lewat PPKM Darurat. Kondisi itu, kata Arief, membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu. Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah. Baca juga: COVID-19 Terus Melonjak, Jokowi Akui Terjadi Lonjakan Kebutuhan Oksigen Medis
"Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap," ucap Arief.
Arief menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penerapan PPKM Darurat juga memiliki dampak dari kebijakan baru tersebut. "Kesiapan sudah 80%, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami," kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/7/2021.
Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021. Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021. Baca juga: Polri: Wajib Vaksin untuk Syarat Bikin SIM Tidak Benar
Arief menyebut, pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM. "Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," ujar Arief.
Namun, kata Arief, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi Covid-19 lewat PPKM Darurat. Kondisi itu, kata Arief, membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu. Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah. Baca juga: COVID-19 Terus Melonjak, Jokowi Akui Terjadi Lonjakan Kebutuhan Oksigen Medis
"Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap," ucap Arief.
Arief menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.
Lihat Juga :