KSPI Ungkap Ada Perusahaan Larang Pegawai Lapor Positif Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal menyebut adanya larangan perusahaan terhadap pegawai yang positif Covid-19 melapor ke Satgas lingkungan rumah saat menjalani isolasi mandiri. Larangan tersebut dilakukan perusahaan karena jika banyak pegawai yang melaporkan positif Corona khawatir akan ditutup.
"Ada wanti-wanti terselubung, kalau kamu nanti isolasi mandiri di rumah jangan lapor ke Satgas Covid-19. Ini fakta, data, kalau elite-elite di atas mungkin akan tidak mengakui ini. Dia tidak lapor ke Satgas Covid-19, mengapa? Karena kalau dia lapor perusahaan akan ditutup sementara, itu yang perusahaan tidak mau," kata Iqbal dalam konferensi virtual, Kamis (15/7/2021).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, para buruh dilarang melaporkan kondisi mereka yang positif Covid-19 karena ada kekhawatiran peerusahaan berhenti produksi. Sebab bila diketahui ada buruh yang positif sesuai aturan perusahaan ditutup sementara. Penutupan berdampak pada pemasukan perusahaan yang berujung pada pemecatan pegawai.
"Kalau ditutup sementara pasti akan ada yang dirumahkan, sebagian besar buruh dipotong gaji atau upah, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi PHK," jelasnya.
Iqbal mengatakan, untuk memberikan kesembuhan pada pasien Covid yang melakukan isolasi mandiri tanpa melakukan pelaporan terhadap Satgas, pemerintah harus memastikan ketersediaan vitamin dan obat gratis. Pemberian obat dan vitamin gratis tersebut dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan presiden.
"Kita minta keluarkan Perpres, Peraturan Presiden Darurat Covid-19, jadi tidak bisa hanya PPKM," beber Iqbal.
"Ada wanti-wanti terselubung, kalau kamu nanti isolasi mandiri di rumah jangan lapor ke Satgas Covid-19. Ini fakta, data, kalau elite-elite di atas mungkin akan tidak mengakui ini. Dia tidak lapor ke Satgas Covid-19, mengapa? Karena kalau dia lapor perusahaan akan ditutup sementara, itu yang perusahaan tidak mau," kata Iqbal dalam konferensi virtual, Kamis (15/7/2021).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, para buruh dilarang melaporkan kondisi mereka yang positif Covid-19 karena ada kekhawatiran peerusahaan berhenti produksi. Sebab bila diketahui ada buruh yang positif sesuai aturan perusahaan ditutup sementara. Penutupan berdampak pada pemasukan perusahaan yang berujung pada pemecatan pegawai.
"Kalau ditutup sementara pasti akan ada yang dirumahkan, sebagian besar buruh dipotong gaji atau upah, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi PHK," jelasnya.
Iqbal mengatakan, untuk memberikan kesembuhan pada pasien Covid yang melakukan isolasi mandiri tanpa melakukan pelaporan terhadap Satgas, pemerintah harus memastikan ketersediaan vitamin dan obat gratis. Pemberian obat dan vitamin gratis tersebut dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan presiden.
"Kita minta keluarkan Perpres, Peraturan Presiden Darurat Covid-19, jadi tidak bisa hanya PPKM," beber Iqbal.
(muh)