RUU Kesehatan dan Hak Pekerja Memicu Polemik, Ini Penyebabnya

Minggu, 30 April 2023 - 16:25 WIB
loading...
RUU Kesehatan dan Hak...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengklaim bahwa 100 ribu buruh bakal ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Istana Kepresidenan dan gedung Mahkamah Konsititusi. (Foto: Sindonews)
A A A
JAKARTA - Jelang peringatan May Day 1 Mei 2023 esok, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengklaim bahwa 100 ribu buruh bakal ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Istana Kepresidenan dan gedung Mahkamah Konsititusi. Salah satu tuntuntan yang akan disuarakan ialah perihal RUU Kesehatan yang disebut-sebut memicu polemik dan tidak berpihak pada pekerja.

Pihaknya menolak rencana pengelolaan dana BPJS Kesehatan diambil alih Kementerian Kesehatan melalui RUU Kesehatan tersebut. Pasalnya, dana tersebut bukan murni berasal dari APBN, melainkan juga terdiri atas dana yang berasal dari iuran pekerja hingga pengusaha.

“BPJS Kesehatan harus di bawah langsung presiden. Ketika ada keadaan darurat dan dana BPJS berkurang, itu presiden bisa keluarkan APBN atau sumber lain. Kalau menteri kan tidak bisa. Makanya kita usulkan BPJS di bawah presiden, karena dana BPJS ada tiga sumber. Ada Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN, iuran buruh, dan iuran mandiri. Masa mau diambil pemerintah di bawah Menteri Kesehatan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Mengamati hal tersebut, Dinna Prapto Raharja, Direktur Eksekutif Synergy Policies, mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan memang berdampak fundamental terhadap sistem kesehatan di Indonesia, apalagi RUU tersebut mencabut 9 undang-undang terkait kesehatan dan mengubah 4 undang-undang yang menjamin hak warga negara mendapatkan jaminan kesehatan, termasuk di dalamnya hak pekerja.
RUU Kesehatan dan Hak Pekerja Memicu Polemik, Ini Penyebabnya

Dinna Prapto Raharja, Direktur Eksekutif Synergy Policies.

“Kementerian Kesehatan sebagai regulator hendaknya fokus menjamin penyelesaian masalah struktural, seperti kecukupan ketersediaan tempat tidur, dokter, dokter spesialis, perawat, dan sejenisnya di seluruh Indonesia. JKN yang diselenggarakan secara independen adalah mandat konstitusi yang tidak bisa dicabut UU Omnibus. Keliru kalau menyalahkan JKN, karena ada pekerjaan rumah yang belum dilakukan regulator,” tegasnya, Minggu (30/4/2023).

Sebagai peneliti yang turut mengawal proses lahirnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS, dan regulasi turunannya, Dinna mengungkapkan bahwa JKN merupakan bagian dari transformasi kesehatan nasional. JKN menyediakan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara di bidang kesehatan, terlebih 114,7 juta penduduk Indonesia berstatus ‘menuju kelas menengah’ dan 61 juta penduduk berstatus 'rentan'.

“Tanpa JKN, kemampuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan akan tergerus. Sistem akan kembali ke sistem awal sebelum ada JKN. Perbaikan kemampuan rumah sakit dan dokter dalam merespon JKN justru seharusnya dijadikan prioritas dalam transformasi kesehatan nasional. Kami tidak melihat adanya overlapping struktur kewenangan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Upaya mengubah kondisi ini melalui RUU Kesehatan, justru mengganggu transformasi layanan sistem kesehatan yang sudah berjalan sejak tahun 2014,” pungkas Dinna.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Piala Dunia 2026 Diatur...
Piala Dunia 2026 Diatur untuk Tim Unggulan?
Kenapa BAIC Taruh Setengah...
Kenapa BAIC Taruh Setengah Nasib 2026 di Tangan T1?
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved