Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:59 WIB
loading...
Edhy Prabowo Divonis...
Edhy Prabowo divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp400 juta dalam kasus suap ekspor benih lobster. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Dia juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Siap Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Edhy Prabowo yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara yakni menteri kelautan dan perikanan dinilai tidak memberikan teladan yang bagi pejabat publik. Terdkawa Edhy Prabowo juga dianggap telah menggunakan hasil tindak pidana korupsinya.

Sementara hal yang meringankan putusan Edhy Prabowo yakni, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi telah disita.

Diketahui, vonis tersebut sesuai denga tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Edhy Prabowo menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Gazalba Saleh...
KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
Viral Edhy Prabowo Hadiri...
Viral Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Putra Ferdy Sambo
Edhy Prabowo Ternyata...
Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara Sejak 18 Agustus 2023
Hasil Korupsi Edhy Prabowo...
Hasil Korupsi Edhy Prabowo Cs Sebesar Rp72 M Diserahkan ke Negara
Ditahan di Lapas Tangerang,...
Ditahan di Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling
KPK Eksekusi Edhy Prabowo...
KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
Bahas Perlindungan PMI,...
Bahas Perlindungan PMI, Anies: Punya Kewenangan di Pemerintahan Tak Berarti Punya Pengetahuan
Mantan Menteri Kelautan...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Menteri KKP Edhy...
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved