Sidang Gugatan Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: AD/ART Kongres 2020 Harus Dibatalkan

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:14 WIB
loading...
Sidang Gugatan Partai...
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang kedua terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang kedua terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI. Gugatan ini terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kemenkumham. Agenda sidang kedua adalah lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Tamrin mengatakan, para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkuham. Demi keadilan dan penegakkan hukum, Tamrin menegaskan jika AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 harus dibatalkan oleh Kemenkumham. Ada tiga alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"Pertama, pengakuan klien kami yang turut serta jadi peserta Kongres Demokrat tahun 2020 mengatakan bahwa AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD/ART siluman. Peserta Kongres tidak pernah membahas dan menyetujui AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu," terang Tamrin ditemui usai sidang, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang

Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan UU Partai Politik Nomor 8 Tahun 2008, pasal 5 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa perubahan AD/ART harus dilakukan di forum tertinggi partai. "Forum tertinggi di Partai Demokrat adalah Kongres atau Kongres Luar Biasa," terang dia.

Alasan kedua, masih kata Tamrin AD/ART siluman tersebut memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi 2 orang. "Memasukkan nama SBY sebagai pendiri partai, padahal SBY bukan pendiri partai sebagaimana tertulis di akta pendirian partai," tutur Tamrin.

Tamrin juga menyebut AD/ART siluman itu juga memuat kewenangan Majelis Tinggi dan Mahkamah Partai yang melanggar ketentuan UU. "Demokrasi di partai dikooptasi Ketua Majelis Tinggi (SBY sebagai Bapak) dengan Ketua Umum (AHY sebagai anak), di mana semua kewenangan di partai hanya berbagi antara bapak dan anak saja. SBY dan AHY membangun tirani dalam Partai Demokrat," tegas dia. Baca juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko terhadap Menkumham Tidak Punya Dasar Hukum

Hal tersebut menurut Tamrin tidak hanya mengangkangi UU, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi pembangunan dan penegakkan demokrasi dan cita-cita reformasi di Indonesia. Ajrin Duwila mewakili penggugat menjelaskan alasan ketiga gugatannya diajukan.

Katanya, ketika AD/ART tahun 2020 itu akan didaftarkan ke Menkumham, keberadaan Mahkamah Partai sudah demisioner. "Namun kubu SBY dan AHY diduga melakukan manipulasi data sebagai syarat untuk pendaftaran ke Kemenkumham. Ini menjadi alasan kuat kami untuk menggugat perubahanAD/ART karena dibuat di luar kongres Partai Demokrat," tegas Ajrin.

Di samping itu, Mahkamah Partai yang sudah demisioner juga dibuat seakan akan belum demisioner dan dibuatlah surat Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa AD/ART tahun 2020 itu sudah mendapat persetujuan anggota di forum tertinggi partai. "Dengan dokumen hasil manipulasi tersebut, maka AD/ART 2020 siluman itu didaftarkan ke Menkumham," tutur Ajrin.

Ia melanjutkan, perjuangan kader demi keadilan dan demi penegakkan hukum dan cita-cita reformasi ini patut dukung. "Rakyat Indonesia juga mesti mendukung demi tegakkan supremasi hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan kami. Kami juga memiliki keyakin bahwa Kemenkumham akan taat dan memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam membangun demokrasi dan melanjutkan cita cita reformasi hukum di Indonesia," ucap Ajrin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Momen Prabowo Minta...
Momen Prabowo Minta AHY Pimpin Hymne Taruna saat Halalbihalal Purnawirawan TNI
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
SBY Didampingi Ibas...
SBY Didampingi Ibas dan AHY Hadiri Open House Idulfitri Prabowo di Istana
Menko AHY Paparkan Empat...
Menko AHY Paparkan Empat Prioritas Pembangunan Infrastruktur di 2025
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Pemprov Jabar Siap Lawan...
Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Rekomendasi
Libur Panjang Waisak...
Libur Panjang Waisak 2025, Jalur Puncak Kembali Ramai Malam Minggu Ini
Kemenhub Bakal Bangun...
Kemenhub Bakal Bangun Skytrain Feeder MRT Lebak Bulus dan LRT Cibubur
Kemenangan atau Mati...
Kemenangan atau Mati Syahid, Pilot Pakistan Tandatangani Surat Perintah Kematian
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved