Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang

Rabu, 14 Juli 2021 - 10:52 WIB
loading...
A A A
"Kubu AHY sebagai tergugat intervensi kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif," jelas Rusdiansyah.

Isi gugatan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dengan fakta gugatan ke PTUN terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun M.M, tertanggal tanggal 31 Maret 2021.

"Jika dihitung dari waktu terbitnya objek sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai didaftarkan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari. Artinya belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN," papar Rusdiansyah.

Untuk itu, Rusdiansyah meminta Hamdan Zoelva tidak perlu panik menghadapi materi gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Baca juga: Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

"Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang Menguji. Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham, dan mengerti tata krama persidangan itu dan memberikan contoh baik kepada publik," tandas Rusdiansyah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Profil Francois Letexier,...
Profil Francois Letexier, Wasit Terbaik Diterpa Skandal VAR Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved