Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang
Rabu, 14 Juli 2021 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kubu AHY sebagai tergugat intervensi kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif," jelas Rusdiansyah.
Isi gugatan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dengan fakta gugatan ke PTUN terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun M.M, tertanggal tanggal 31 Maret 2021.
"Jika dihitung dari waktu terbitnya objek sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai didaftarkan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari. Artinya belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN," papar Rusdiansyah.
Untuk itu, Rusdiansyah meminta Hamdan Zoelva tidak perlu panik menghadapi materi gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Baca juga: Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa
"Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang Menguji. Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham, dan mengerti tata krama persidangan itu dan memberikan contoh baik kepada publik," tandas Rusdiansyah.
Isi gugatan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dengan fakta gugatan ke PTUN terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun M.M, tertanggal tanggal 31 Maret 2021.
"Jika dihitung dari waktu terbitnya objek sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai didaftarkan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari. Artinya belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN," papar Rusdiansyah.
Untuk itu, Rusdiansyah meminta Hamdan Zoelva tidak perlu panik menghadapi materi gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Baca juga: Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa
"Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang Menguji. Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham, dan mengerti tata krama persidangan itu dan memberikan contoh baik kepada publik," tandas Rusdiansyah.
(kri)
Lihat Juga :