Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang

Rabu, 14 Juli 2021 - 10:52 WIB
loading...
Kubu Moeldoko Minta...
Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah menyebutkan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Menkumham atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang memiliki dasar hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang , Rusdiansyah menyebutkan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang memiliki dasar hukum.

"Moeldoko dan Jhoni Alen masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ujar Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko terhadap Menkumham Tidak Punya Dasar Hukum

Hal itu lanjut dia, tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani SH Notaris di Medan, Nomor: 02, tanggal 7 Maret 2021, yang memiliki legal standing yang sangat kuat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva pada Selasa (13/7/2021) kemarin menyebutkan Moeldoko dkk tidak punya kekuatan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang.

Atas pernyataan tersebut Rusdiansyah menyebutkan Hamdan Zoelva tidak hadir dalam persidangan PTUN. Oleh sebab itu secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.

"Kubu AHY sebagai tergugat intervensi kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif," jelas Rusdiansyah.

Isi gugatan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dengan fakta gugatan ke PTUN terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun M.M, tertanggal tanggal 31 Maret 2021.

"Jika dihitung dari waktu terbitnya objek sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai didaftarkan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari. Artinya belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN," papar Rusdiansyah.

Untuk itu, Rusdiansyah meminta Hamdan Zoelva tidak perlu panik menghadapi materi gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Baca juga: Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

"Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang Menguji. Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham, dan mengerti tata krama persidangan itu dan memberikan contoh baik kepada publik," tandas Rusdiansyah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Sumatera Blackout, AHY:...
Sumatera Blackout, AHY: Sedang Diinvestigasi Permasalahan Utama
Rekomendasi
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved