Soal Praktik Penimbunan Obat COVID-19, Menko PMK Ingatkan Surat Edaran Kemenkes-Polri
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, menyikapi adanya oknum yang ditangkap karena telah melakukan penimbunan obat terapi COVID-19 seperti Azithromycin, Menko PMK tegas menyatakan tidak boleh ada penimbunan obat apalagi yang diperlukan untuk memerangi COVID-19.
"Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Nasional Asosiasi Farmasi Indonesia Provinsi Jatim Philips Pangestu menjelaskan distribusi obat dimulai dari industri ke pedagang besar farmasi (PBF) lalu ke RS atau apotek. Di apotek, obat dapat ditebus dengan resep dokter.
"Kondisi sekarang telemedicine, copy resep. Saya belanja ke 10 apotek, saya dapat barang. Ini yang agak susah kita mengontrolnya. Iya (kemungkinan dari situ) karena kalau kita atau PBF kan enggak mungkin," paparnya. Baca juga: Tambahan Kasus di Jepang dan Uzbekistan, Total 5.314 WNI Terkonfirmasi Covid-19
Senada dengan yang disampaikan Menko PMK, ia menyatakan bahwa yang diperlukan adalah peningkatan moralitas dan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat akibat COVID-19.
"Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Nasional Asosiasi Farmasi Indonesia Provinsi Jatim Philips Pangestu menjelaskan distribusi obat dimulai dari industri ke pedagang besar farmasi (PBF) lalu ke RS atau apotek. Di apotek, obat dapat ditebus dengan resep dokter.
"Kondisi sekarang telemedicine, copy resep. Saya belanja ke 10 apotek, saya dapat barang. Ini yang agak susah kita mengontrolnya. Iya (kemungkinan dari situ) karena kalau kita atau PBF kan enggak mungkin," paparnya. Baca juga: Tambahan Kasus di Jepang dan Uzbekistan, Total 5.314 WNI Terkonfirmasi Covid-19
Senada dengan yang disampaikan Menko PMK, ia menyatakan bahwa yang diperlukan adalah peningkatan moralitas dan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat akibat COVID-19.
(kri)
Lihat Juga :