Soal Praktik Penimbunan Obat COVID-19, Menko PMK Ingatkan Surat Edaran Kemenkes-Polri

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:48 WIB
loading...
Soal Praktik Penimbunan...
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada praktik penimbunan obat terkait penanganan COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada praktik penimbunan obat terkait penanganan COVID-19. Terlebih larangan itu sudah termaktub dalam Surat Edaran Kemenkes maupun Polri.

Hal tersebut dikatakan Muhadjir saat mengunjungi sejumlah tempat bersama Wagub Jatim Emil Dardak. Muhadjir memastikan akan mengawal ketersediaan obat-obatan, terutama yang akan digunakan untuk terapi COVID-19 sehingga betul-betul aman dan tercukupi.

"Sejak pagi tadi saya bersama Pak Wagub mengunjungi beberapa lokasi, mulai dari hulu sampai ke hilir. Tujuannya untuk memastikan distribusi obat, mulai dari pusat industri sampai ke konsumen atau penggunanya itu khususnya mereka-mereka yang sedang mengalami musibah COVID-19 di wilayah ini bisa betul-betul ditangani dengan baik," ujar Muhadjir dikutip dari rilis resmi pada Rabu (14/7/2021).

Dia mengakui masih ada beberapa masalah seperti kelangkaan obat Actemra yang merupakan obat rekomendasi WHO untuk pasien COVID-19 yang bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis.

Obat itu sangat penting karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh khususnya bagi pasien yang sedang menderita COVID-19.

"Karena itu obat impor jumlahnya sangat terbatas. Kita tidak ada pilihan lain kecuali digunakan untuk yang betul-betul urgent. Di pasar internasional juga sama untuk mencarinya susah, obat Actemra itu memang sangat langka. Tadi saya sudah lihat di gudang Dinkes Provinsi saja cuma ada empat paket jadi betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kita," terangnya.

Di samping itu, masalah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi COVID-19 yang jauh sangat rendah dibandingkan harga sebelumnya, lebih lanjut Menko PMK akan membicarakan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.

Sementara itu, menyikapi adanya oknum yang ditangkap karena telah melakukan penimbunan obat terapi COVID-19 seperti Azithromycin, Menko PMK tegas menyatakan tidak boleh ada penimbunan obat apalagi yang diperlukan untuk memerangi COVID-19.

"Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Nasional Asosiasi Farmasi Indonesia Provinsi Jatim Philips Pangestu menjelaskan distribusi obat dimulai dari industri ke pedagang besar farmasi (PBF) lalu ke RS atau apotek. Di apotek, obat dapat ditebus dengan resep dokter.

"Kondisi sekarang telemedicine, copy resep. Saya belanja ke 10 apotek, saya dapat barang. Ini yang agak susah kita mengontrolnya. Iya (kemungkinan dari situ) karena kalau kita atau PBF kan enggak mungkin," paparnya.

Senada dengan yang disampaikan Menko PMK, ia menyatakan bahwa yang diperlukan adalah peningkatan moralitas dan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat akibat COVID-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)