Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Dengan pasal ini, sambung Al Araf, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia. Al Araf juga mengingatkan, secara konsepsi istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT yang tercantum dalam Pasal 43 UU Nomor 5 tahun 2018 dimana kewewenangannya diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bukan kepada TNI. Berbeda halnya dengan rancangan perpres ini, dimana TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan penangkalan. “Kami menilai bahwa pemberian kewenangan yang luas kepada TNI dalam mengatasi terorisme tanpa dibarengi dengan kejelasan mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum tentu membahayakan hak-hak warga,” kata dia.
Jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar maka mekanisme pertanggung jawabannya menjadi tidak jelas karena militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer dan belum tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum. ”Kami menilai, rancangan perpres tersebut akan mengganggu mekanisme criminal justice system dalam penanganan terorisme di Indonesia,” timpalnya:
Dengan alasan kejahatan terorisme, militer yang bukan merupakan bagian dari aparat penegak hukum dikhawatirkan dapat melakukan fungsi penangkalan dan penindakan secara langsung dan mandiri dalam mengatasi ancaman kejahatan terorisme di dalam negeri. Hal ini tidak sejalan dengan hakikat dibentuknya militer (raison d’etre) sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk penegakkan hukum.
Senada, Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM Najib Azca menilai, pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan tindak pidana terorisme di dalam negeri dengan alasan menghadapi ancaman terorisme kepada presiden, objek vital dan lainnya seperti dalam Pasal 9 draf Perppres tersebut akan merusak mekanisme criminal justice system.
UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT yang tercantum dalam Pasal 43 UU Nomor 5 tahun 2018 dimana kewewenangannya diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bukan kepada TNI. Berbeda halnya dengan rancangan perpres ini, dimana TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan penangkalan. “Kami menilai bahwa pemberian kewenangan yang luas kepada TNI dalam mengatasi terorisme tanpa dibarengi dengan kejelasan mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum tentu membahayakan hak-hak warga,” kata dia.
Jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar maka mekanisme pertanggung jawabannya menjadi tidak jelas karena militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer dan belum tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum. ”Kami menilai, rancangan perpres tersebut akan mengganggu mekanisme criminal justice system dalam penanganan terorisme di Indonesia,” timpalnya:
Dengan alasan kejahatan terorisme, militer yang bukan merupakan bagian dari aparat penegak hukum dikhawatirkan dapat melakukan fungsi penangkalan dan penindakan secara langsung dan mandiri dalam mengatasi ancaman kejahatan terorisme di dalam negeri. Hal ini tidak sejalan dengan hakikat dibentuknya militer (raison d’etre) sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk penegakkan hukum.
Senada, Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM Najib Azca menilai, pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan tindak pidana terorisme di dalam negeri dengan alasan menghadapi ancaman terorisme kepada presiden, objek vital dan lainnya seperti dalam Pasal 9 draf Perppres tersebut akan merusak mekanisme criminal justice system.
Lihat Juga :