Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:20 WIB
loading...
Rancangan Perpres Pelibatan...
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ditentang keras sejumlah kalangan karena dinilai mengikis cita-cita Reformasi dan mundurnya kehidupan demokrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ditentang keras sejumlah kalangan karena dinilai mengikis cita-cita Reformasi dan mundurnya kehidupan demokrasi.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Syafiq Ramdhani mengatakan, sesuai cita-cita Reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam negara demokrasi, harus ada pemisahan yang jelas antara civil society dengan militer. (Baca juga: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)

“Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi teorisme tidak berdasar pada ketentuan criminal justice system serta peraturan perundang-undangan di atasnya yang mengatur secara tegas mengenai hakikat secara yuridis tentang tugas, pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan aparat penegakkan hukum,” kata Syafiq Ramdhani dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (26/6/2020). (Baca juga: Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang)

Berdasarkan pertimbangan filosofis teoritis yuridis serta dijustifikasi oleh berbagai prinsip-prinsip fundamental dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara yang dilandasi negara hukum yang demokratis serta menjunjung tinggi prinsipn Hak Asasi Manusia (HAM) dalam civil society. “Maka dari itu legal standing atas rancangan Peraturan Presiden ini tidak berdasar pada peraturan di atasnya serta tidak berdasar pada tuntutan Reformasi,” ucapnya. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)

Atas dasar itu, HMI Cabang Malang Komisariat Hukum Brawijaya, kata Syafiq, menolak secara tegas rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme demi keberlangsungan penegakkan dan perkembangan hukum yang demokratis menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. “HMI Cabang Malang Komisariat Hukum Brawijaya menegaskan untuk menegakkan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan amanat Reformasi demi keberlangsungan demokrasi,” tegas Syafiq.

Dia menjelaskan, motivasi teror tidak selalu didasarkan pada penafsiran orang atau kelompok atas keyakinan agama. Motivasi teror juga dapat bersumber pada alasan-alasan kriminal, etnonasionalisme maupun politik. Tindak kekerasan itu bisa pula dilakukan oleh individu, kelompok maupun negara. Sasaran atau korban, bukan tujuan utama, tetapi hanya salah satu bentuk dari taktik intimidasi atau propaganda untuk mencapai tujuan-tujuan mereka. “Karakteristik tindakan terorisme terletak pada menggunakan kekerasan secara sistematik untuk menimbulkan ketakutan yang meluas,” urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved