Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:20 WIB
loading...
Rancangan Perpres Pelibatan...
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ditentang keras sejumlah kalangan karena dinilai mengikis cita-cita Reformasi dan mundurnya kehidupan demokrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ditentang keras sejumlah kalangan karena dinilai mengikis cita-cita Reformasi dan mundurnya kehidupan demokrasi.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Syafiq Ramdhani mengatakan, sesuai cita-cita Reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam negara demokrasi, harus ada pemisahan yang jelas antara civil society dengan militer. (Baca juga: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)

“Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi teorisme tidak berdasar pada ketentuan criminal justice system serta peraturan perundang-undangan di atasnya yang mengatur secara tegas mengenai hakikat secara yuridis tentang tugas, pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan aparat penegakkan hukum,” kata Syafiq Ramdhani dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (26/6/2020). (Baca juga: Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang)

Berdasarkan pertimbangan filosofis teoritis yuridis serta dijustifikasi oleh berbagai prinsip-prinsip fundamental dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara yang dilandasi negara hukum yang demokratis serta menjunjung tinggi prinsipn Hak Asasi Manusia (HAM) dalam civil society. “Maka dari itu legal standing atas rancangan Peraturan Presiden ini tidak berdasar pada peraturan di atasnya serta tidak berdasar pada tuntutan Reformasi,” ucapnya. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)

Atas dasar itu, HMI Cabang Malang Komisariat Hukum Brawijaya, kata Syafiq, menolak secara tegas rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme demi keberlangsungan penegakkan dan perkembangan hukum yang demokratis menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. “HMI Cabang Malang Komisariat Hukum Brawijaya menegaskan untuk menegakkan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan amanat Reformasi demi keberlangsungan demokrasi,” tegas Syafiq.

Dia menjelaskan, motivasi teror tidak selalu didasarkan pada penafsiran orang atau kelompok atas keyakinan agama. Motivasi teror juga dapat bersumber pada alasan-alasan kriminal, etnonasionalisme maupun politik. Tindak kekerasan itu bisa pula dilakukan oleh individu, kelompok maupun negara. Sasaran atau korban, bukan tujuan utama, tetapi hanya salah satu bentuk dari taktik intimidasi atau propaganda untuk mencapai tujuan-tujuan mereka. “Karakteristik tindakan terorisme terletak pada menggunakan kekerasan secara sistematik untuk menimbulkan ketakutan yang meluas,” urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Swiss Tembus Perempat...
Swiss Tembus Perempat Final usai Menang Adu Penalti atas Kolombia
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved