Dewas Dinilai Terburu-buru Tetapkan Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:48 WIB
loading...
Dewas Dinilai Terburu-buru Tetapkan Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya
Pengangkatan Iman Brotoseno sebagai Dirut LPP TVRI pengganti antarwaktu masa tugas tahun 2020-2022 oleh Dewan Pengawas terus mendapatkan kritikan DPR. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengangkatan Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) pengganti antarwaktu masa tugas tahun 2020-2022 oleh Dewan Pengawas televisi pelat merah itu terus mendapatkan kritikan. Kali ini, kritikan dari anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal.

"Terkait hal ini, saya sangat menyesalkan sikap Dewas yang terkesan terburu-buru menetapkan Dirut TVRI yang baru tanpa mempertimbangkan masukan dari Komite Penyelamat TVRI dan Komisi I. Kita meminta agar proses seleksi calon Dirut TVRI ditunda dahulu sampai persoalan gugatan hukum Helmy Yahya atas pemberhentiannya sebagai Dirut TVRI ke PTUN selesai," kata Iqbal kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, Komisi I DPR RI tidak mempersoalkan siapa pun yang bakal menjadi Dirut TVRI. Iqbal pun tidak masalah jika Dewas TVRI menginginkan Iman Brotoseno sebagai Dirut televisi pelat merah tersebut. ( ).

"Hanya saja proses penetapannya seharusnya ditunggu sampai ada keputusan pengadilan terhadap gugatan yang dilakukan Helmy Yahya," pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini.

Sebelumnya, Komite Penyelamat TVRI membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas TVRI. Helmy Yahya diberhentikan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI melalui surat keputusan pada 16 Januari 2020. Persoalan antara Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas sempat dimediasi oleh Komisi I DPR RI.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)