PKS Minta Pekerja Informal di Sektor Esensial Diberikan Kemudahan Membuat STRP

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:11 WIB
loading...
A A A
Dia menambahkan, besarnya jumlah ini memperlihatkan betapa sulitnya untuk membatasi pergerakan orang di wilayah aglomerasi terutama wilayah Jabodetabek. Karena, para pekerja informal ini menggantungkan hidupnya dari pemasukan harian.

"Oleh karena itu, secara khusus PKS meminta ada evaluasi terhadap Surat Edaran Nomor SE. 49 dan SE. 50 Tahun 2021 di atas. PKS meminta agar para pekerja informal yang bergerak di sektor esensial diberikan kemudahan dalam membuat STRP atau Surat Keterangan, misalnya cukup secara online secara kolektif melalui RW setempat," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk lebih mengefektifkan pembatasan, PKS mengusulkan orang-orang wajib menunjukkan KTP atau surat keterangan domisili ketika memasuki tempat atau daerah tertentu. "Jika yang bersangkutan bukan penduduk lokal setempat maka wajib menunjukkan STRP yang telah diberi kode digital agar dapat dipindai secara elektronik sebagai cek poin," katanya.

Kemudian, lanjut dia, dengan membatasi jumlah cek poin tersebut dengan sendirinya para pemegang STRP yang memang bukan penduduk lokal setempat dapat dibatasi pergerakannya misalnya hanya ke tempatnya bekerja saja atau jika diperbolehkan hanya bisa mampir ke tempat tertentu saja. "Hal ini juga akan sangat efektif untuk membantu tracing jika terdapat pekerja yang terpapar Covid-19 dari tempat kerjanya," ungkapnya.

Dari sisi regulasi secara umum, PKS juga meminta ada evaluasi terhadap PPKM Darurat yang dasar hukumnya adalah hanya Instruksi Mendagri. Padahal, kata dia, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak dikenal istilah PPKM, yang ada adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia melanjutkan, dalam Pasal 52 dan 55 UU tersebut jelas disebutkan, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah dan Karantina Wilayah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. "Untuk membatasi pergerakan masyarakat yang mencari nafkah, berikan kebutuhan hidupnya, jangan gimmick peraturan macam-macam yang ujung-ujungnya mempersulit tenaga kerja rakyat sendiri, sedangkan tenaga kerja asing malah diberikan pengecualian yang sangat memudahkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Luncurkan Syiar Zulhijjah,...
Luncurkan Syiar Zulhijjah, PKS Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Kurban
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
Hanta Yuda Rasyid Berikan...
Hanta Yuda Rasyid Berikan Santunan Ramadan kepada 3.000 Driver Ojol
Rekomendasi
The Missing Miracle...
The Missing Miracle Doctor, Microdrama Aksi Penuh Misteri, Cuma di V+Short
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
Rencanakan Liburan Impian...
Rencanakan Liburan Impian Lebih Hemat: Diskon hingga Rp250.000
Berita Terkini
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved