PKS Minta Pekerja Informal di Sektor Esensial Diberikan Kemudahan Membuat STRP
Selasa, 13 Juli 2021 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Kedua SE tersebut merupakan respons terhadap data pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang hanya turun sesaat namun kemudian mengalami kenaikan kembali.
Baca juga: Danrem dan Wakil Wali Kota Bogor Sidak ke Stasiun Bogor, Periksa STRP Penumpang KRL
"PKS memandang kurang efektifnya pengaturan ini karena masih banyaknya warga yang bekerja di sektor informal yang dalam pembagian sektornya tergolong esensial menurut Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," ujar anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (13/7/2021).
Dia memberikan contoh misalnya para pekerja informal di bidang industri makanan dan minuman seperti pedagang makanan keliling atau warung-warung kecil yang tersebar di seluruh kota, serta para pekerja konstruksi yang bekerja pada proyek-proyek konstruksi skala kecil. Selain itu, kata dia, terdapat pula orang-orang yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang bahkan telah menyatakan penolakannya untuk membawa STRP karena termasuk dalam sektor transportasi.
Sektor transportasi ini menurut Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 juga tergolong dalam sektor esensial. Pernyataan PKS ini didukung oleh data dari Bank Dunia yang menyebutkan bahwa tahun 2018 sebanyak 2/3 dari jumlah pekerjaan di Indonesia berada di sektor pertanian atau jasa berkualitas rendah (low quality).
Kemudian, di tahun 2019 sebanyak 3/4 dari jumlah pekerjaan di Indonesia berstatus informal atau jika melihat data BPS pada tahun 2021 tercatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021. Khusus untuk orang yang bekerja sebagai pengemudi ojol dan taksi online di wilayah Jabodetabek diperkirakan mencapai 900 ribu sampai 1 juta orang.
Baca juga: Danrem dan Wakil Wali Kota Bogor Sidak ke Stasiun Bogor, Periksa STRP Penumpang KRL
"PKS memandang kurang efektifnya pengaturan ini karena masih banyaknya warga yang bekerja di sektor informal yang dalam pembagian sektornya tergolong esensial menurut Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," ujar anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (13/7/2021).
Dia memberikan contoh misalnya para pekerja informal di bidang industri makanan dan minuman seperti pedagang makanan keliling atau warung-warung kecil yang tersebar di seluruh kota, serta para pekerja konstruksi yang bekerja pada proyek-proyek konstruksi skala kecil. Selain itu, kata dia, terdapat pula orang-orang yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang bahkan telah menyatakan penolakannya untuk membawa STRP karena termasuk dalam sektor transportasi.
Sektor transportasi ini menurut Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 juga tergolong dalam sektor esensial. Pernyataan PKS ini didukung oleh data dari Bank Dunia yang menyebutkan bahwa tahun 2018 sebanyak 2/3 dari jumlah pekerjaan di Indonesia berada di sektor pertanian atau jasa berkualitas rendah (low quality).
Kemudian, di tahun 2019 sebanyak 3/4 dari jumlah pekerjaan di Indonesia berstatus informal atau jika melihat data BPS pada tahun 2021 tercatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021. Khusus untuk orang yang bekerja sebagai pengemudi ojol dan taksi online di wilayah Jabodetabek diperkirakan mencapai 900 ribu sampai 1 juta orang.
Lihat Juga :