Dua Penyidik KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Jatuhkan Hukuman Berbeda

Senin, 12 Juli 2021 - 12:49 WIB
loading...
Dua Penyidik KPK Terbukti...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Dewas KPK menghukum dua penyidik lembaga antikorupsi itu karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kedua penyidik tersebut terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang saksi yakni Agustri Yogasmara alias Yogas.

Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku dan Pedoman Perilaku KPK. "Menyatakan para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar Ketua Majelis Harjono dalam sidang etik yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).

Atas perbuatannya itu, kedua penyidik dijatuhi hukuman yang berbeda. Muhammad Prasta Nugraha dihukum pemotongan gaji, sementara Muhammad Nur Prayoga hanya sanksi teguran. "Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," kata Harjono.

Baca juga: KPK Buka Suara soal Hasil Audit BPK dan Tidak Efektifnya Kinerja Pencegahan

Sanksi hukuman terhadap kedua penyidik KPK itu telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2021 oleh Harjono selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota, yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.

Sebelumnya, dalam pengakuan Kuasa Hukum pendamping Praswad dan Yoga, March Falentino bahwa kliennya melakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saat memeriksa Yogas yang merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Strategi dan metode penyidikan itu dikeluarkan Praswad dan Yoga lantaran Yogas tidak kooperatif saat diperiksa. Menurut March, Yogas yang melaporkan Dewas itu pun hanya mengadukan adanya perbuatan tidak menyenangkan dari kedua penyidik itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Berita Terkini
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Infografis
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Pencawapresn Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved