KPK Buka Suara soal Hasil Audit BPK dan Tidak Efektifnya Kinerja Pencegahan
Minggu, 11 Juli 2021 - 20:16 WIB
loading...
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan bahwa kinerja pencegahan KPK tak bisa diukur hanya dari satu unit kedeputian. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya angkat bicara mengenai tidak efektifnya program pencegan korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui pernyataan tertulis, dijelaskan bahwa audit BPK atas kinerja pencegahan tersebut merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan atas permintaan KPK.
Audit dilaksanakan BPK pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Menurut Juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, KPK sempat meminta agar cakupan audit diperluas ke seluruh Kedeputian Pencegahan.
”KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah,” ujar Ipi dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (11/72021).
Baca juga: Hormati Hasil Audit, KPK Siap Laksanakan Rekomendasi BPK
Tetapi karena keterbatasan SDM, BPK hanya menyetujui untuk mengaudit kinerja unit Korsupgah yang pada tahun itu masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Hasil audit kinerja yang disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti KPK antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020.
Audit dilaksanakan BPK pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Menurut Juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, KPK sempat meminta agar cakupan audit diperluas ke seluruh Kedeputian Pencegahan.
”KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah,” ujar Ipi dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (11/72021).
Baca juga: Hormati Hasil Audit, KPK Siap Laksanakan Rekomendasi BPK
Tetapi karena keterbatasan SDM, BPK hanya menyetujui untuk mengaudit kinerja unit Korsupgah yang pada tahun itu masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Hasil audit kinerja yang disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti KPK antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020.
Lihat Juga :