Komersialisasi Vaksin, Demokrat: Penjajahan pada Rakyat Sendiri di Tengah Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui cucu perusahaan BUMN, Kimia Farma Diagnostika resmi menjadi klinik yang akan melakukan Vaksinasi Gotong Royong Individu mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Vaksin ini dibanderol sekitar Rp879 ribu untuk suntikan 2 dosis dan termasuk jasa penyuntikan.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan meminta agar pemerintah jangan memeras keringat rakyat dengan alasan gotong royong karena gotong royong itu mulia.
"Tapi dagang vaksin dengan alasan gotong royong itu menipu rakyat di tengah derita pandemi," ujar Irwan saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menegaskan vaksinasi pada rakyat itu tugas negara di tengah pandemi, sebagaimana amanat konstitusi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," imbuhnya.
Menurut pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini, jika memang vaksin berlebih dan stok tersedia, mengapa negara tidak membeli dan mengadakannya untuk rakyat di tengah proses distribusi vaksinasi yang terbatas dan masih rendah persentasinya. Karena pemerintah sudah diberi banyak keleluasaan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2021 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang disahkan menjadi UU Nomor 2/2020.
"Mengapa negara harus jualan vaksin pada rakyatnya. BUMN itu badan usaha milik negara yang artinya juga milik rakyat. Ini penjajahan pada rakyat sendiri di tengah derita pandemi. Harus dihentikan," tandas Legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan meminta agar pemerintah jangan memeras keringat rakyat dengan alasan gotong royong karena gotong royong itu mulia.
"Tapi dagang vaksin dengan alasan gotong royong itu menipu rakyat di tengah derita pandemi," ujar Irwan saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menegaskan vaksinasi pada rakyat itu tugas negara di tengah pandemi, sebagaimana amanat konstitusi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," imbuhnya.
Menurut pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini, jika memang vaksin berlebih dan stok tersedia, mengapa negara tidak membeli dan mengadakannya untuk rakyat di tengah proses distribusi vaksinasi yang terbatas dan masih rendah persentasinya. Karena pemerintah sudah diberi banyak keleluasaan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2021 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang disahkan menjadi UU Nomor 2/2020.
"Mengapa negara harus jualan vaksin pada rakyatnya. BUMN itu badan usaha milik negara yang artinya juga milik rakyat. Ini penjajahan pada rakyat sendiri di tengah derita pandemi. Harus dihentikan," tandas Legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
(kri)