Pemerintah Persatuan Emirat Arab Larang Masuk Pelancong dari Indonesia
Senin, 12 Juli 2021 - 05:04 WIB
loading...
Pemerintah Persatuan Emirat Arab melarang masuk pelancong dari Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto ilustrasi/SIINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (National Emergency Crisis and Disaster Emergency Management Authority/NCEMA) dan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (General Civil Aviation Authority/GCAA) Persatuan Emirat Arab (PEA) mengumumkan penangguhan/larangan sementara masuk bagi pelancong dari Indonesia pada penerbangan nasional yakni, Etihad dan Emirates serta penerbangan internasional lain mulai Minggu, 11 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat.
Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis mengatakan penangguhan untuk masuk ke PEA dimaksud meliputi penerbangan masuk (inbound) PEA yang datang dari Indonesia membawa WNI serta pelancong (WNA). Sedangkan yang tidak ditangguhkan masuk ke PEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan PEA, serta penerbangan yang transit di PEA dan penerbangan menuju Indonesia.
NCEMA dan GCAA menyampaikan kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke PEA, antara lain, WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka. Kemudian, misi diplomatik termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan. Delegasi resmi dan pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya). Baca juga: Kemenkes Minta Industri dan Pedagang Tidak Menahan Obat untuk Masyarakat
Selain itu, pemegang izin tinggal emas dan perak. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA). Staf Kedubes PEA di Indonesia. Termasuk awak pesawat angkutan dan transit asing.
”Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA,” katanya.
Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya. Baca juga: Jokowi Sampaikan Duka Cita untuk Korban Covid-19 Atas Nama Pribadi dan Negara
KBRI Abu Dhabi telah mengadakan pertemuan dengan Kemlu PEA pada Minggu, 11 Juli 2021 dan mendapatkan beberapa konfirmasi terkait kebijakan baru tersebut. ”Kemlu PEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di wilayah PEA,” ujarnya.
Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis mengatakan penangguhan untuk masuk ke PEA dimaksud meliputi penerbangan masuk (inbound) PEA yang datang dari Indonesia membawa WNI serta pelancong (WNA). Sedangkan yang tidak ditangguhkan masuk ke PEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan PEA, serta penerbangan yang transit di PEA dan penerbangan menuju Indonesia.
NCEMA dan GCAA menyampaikan kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke PEA, antara lain, WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka. Kemudian, misi diplomatik termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan. Delegasi resmi dan pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya). Baca juga: Kemenkes Minta Industri dan Pedagang Tidak Menahan Obat untuk Masyarakat
Selain itu, pemegang izin tinggal emas dan perak. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA). Staf Kedubes PEA di Indonesia. Termasuk awak pesawat angkutan dan transit asing.
”Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA,” katanya.
Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya. Baca juga: Jokowi Sampaikan Duka Cita untuk Korban Covid-19 Atas Nama Pribadi dan Negara
KBRI Abu Dhabi telah mengadakan pertemuan dengan Kemlu PEA pada Minggu, 11 Juli 2021 dan mendapatkan beberapa konfirmasi terkait kebijakan baru tersebut. ”Kemlu PEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di wilayah PEA,” ujarnya.
Lihat Juga :