Pemerintah Persatuan Emirat Arab Larang Masuk Pelancong dari Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (National Emergency Crisis and Disaster Emergency Management Authority/NCEMA) dan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (General Civil Aviation Authority/GCAA) Persatuan Emirat Arab (PEA) mengumumkan penangguhan/larangan sementara masuk bagi pelancong dari Indonesia pada penerbangan nasional yakni, Etihad dan Emirates serta penerbangan internasional lain mulai Minggu, 11 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat.
Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis mengatakan penangguhan untuk masuk ke PEA dimaksud meliputi penerbangan masuk (inbound) PEA yang datang dari Indonesia membawa WNI serta pelancong (WNA). Sedangkan yang tidak ditangguhkan masuk ke PEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan PEA, serta penerbangan yang transit di PEA dan penerbangan menuju Indonesia.
NCEMA dan GCAA menyampaikan kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke PEA, antara lain, WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka. Kemudian, misi diplomatik termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan. Delegasi resmi dan pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya).
Selain itu, pemegang izin tinggal emas dan perak. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA). Staf Kedubes PEA di Indonesia. Termasuk awak pesawat angkutan dan transit asing.
”Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA,” katanya.
Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya.
KBRI Abu Dhabi telah mengadakan pertemuan dengan Kemlu PEA pada Minggu, 11 Juli 2021 dan mendapatkan beberapa konfirmasi terkait kebijakan baru tersebut. ”Kemlu PEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di wilayah PEA,” ujarnya.
Menurut dia, komite ini melakukan asesmen reguler setiap 14 hari sekali, dan hasil asesmen akan diperbaharui sekiranya ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia. ”Kemlu PEA menegaskan pembatasan ini tidak akan berdampak pada jumlah penerbangan (Etihad dan Emirates) karena yang mereka batasi hanya kriteria pelaku perjalanannya saja. Asesmen dilakukan berdasarkan regional based not nationality based, dengan kata lain, penangguhan ini bukan dikarenakan status seseorang sebagai WNI,” kata dia.
Selanjutnya, Safe Travel Corridor Arrangement/STCA antara RI-PEA tetap diberlakukan dimana delegasi resmi serta urusan bisnis/pengusaha dapat tetap masuk ke PEA, namun perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan. ”Kebijakan ini tidak akan memengaruhi pelaku perjalanan Indonesia yang akan transit di PEA, namun perlu dipastikan lagi ke masing-masing maskapai yang akan melayani penerbangan. Hal ini adalah informasi baru, mengingat sebelumnya disampaikan bahwa penumpang transit juga dilarang.”
Dia menambahkan, pertanyaan yang banyak diterima oleh KBRI adalah terkait daftar dan jenis pekerjaan disektor esensial yang dikecualikan (diperbolehkan masuk ke PEA). Hal ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Federal Authority for Identification and Citizenship (ICA). Apabila diperlukan, perusahaan yang menaungi pekerja-pekerja sektor esensial dimaksud dapat berkoordinasi langsung dengan ICA untuk mendapatkan persetujuan masuk ke PEA.
Sebagai informasi tambahan, sambungnya, Kemlu PEA menyampaikan saat ini pemerintah PEA tengah menyempurnakan platform untuk mengakomodir akses masuk pelaku perjalanan internasional ke PEA yang nantinya dapat mengakses bukti vaksinasi yang dimiliki oleh pelaku perjalanan dari negara masing-masing. Hal ini dilakukan mengingat mulai 20 Agustus 2021, PEA akan memberlakukan kebijakan wajib menunjukkan bukti vaksin untuk masuk ke fasilitas publik, mall dan event yang ada di PEA.
“Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi Covid-19 di dalam negeri PEA, serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah.Dan jangan lupa, yang dilarang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan PEA melindungi negaranya dari masuknya kasus Covid-19 ke PEA,” ucapnya.
Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis mengatakan penangguhan untuk masuk ke PEA dimaksud meliputi penerbangan masuk (inbound) PEA yang datang dari Indonesia membawa WNI serta pelancong (WNA). Sedangkan yang tidak ditangguhkan masuk ke PEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan PEA, serta penerbangan yang transit di PEA dan penerbangan menuju Indonesia.
NCEMA dan GCAA menyampaikan kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke PEA, antara lain, WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka. Kemudian, misi diplomatik termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan. Delegasi resmi dan pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya).
Selain itu, pemegang izin tinggal emas dan perak. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA). Staf Kedubes PEA di Indonesia. Termasuk awak pesawat angkutan dan transit asing.
”Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA,” katanya.
Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya.
KBRI Abu Dhabi telah mengadakan pertemuan dengan Kemlu PEA pada Minggu, 11 Juli 2021 dan mendapatkan beberapa konfirmasi terkait kebijakan baru tersebut. ”Kemlu PEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di wilayah PEA,” ujarnya.
Menurut dia, komite ini melakukan asesmen reguler setiap 14 hari sekali, dan hasil asesmen akan diperbaharui sekiranya ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia. ”Kemlu PEA menegaskan pembatasan ini tidak akan berdampak pada jumlah penerbangan (Etihad dan Emirates) karena yang mereka batasi hanya kriteria pelaku perjalanannya saja. Asesmen dilakukan berdasarkan regional based not nationality based, dengan kata lain, penangguhan ini bukan dikarenakan status seseorang sebagai WNI,” kata dia.
Selanjutnya, Safe Travel Corridor Arrangement/STCA antara RI-PEA tetap diberlakukan dimana delegasi resmi serta urusan bisnis/pengusaha dapat tetap masuk ke PEA, namun perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan. ”Kebijakan ini tidak akan memengaruhi pelaku perjalanan Indonesia yang akan transit di PEA, namun perlu dipastikan lagi ke masing-masing maskapai yang akan melayani penerbangan. Hal ini adalah informasi baru, mengingat sebelumnya disampaikan bahwa penumpang transit juga dilarang.”
Dia menambahkan, pertanyaan yang banyak diterima oleh KBRI adalah terkait daftar dan jenis pekerjaan disektor esensial yang dikecualikan (diperbolehkan masuk ke PEA). Hal ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Federal Authority for Identification and Citizenship (ICA). Apabila diperlukan, perusahaan yang menaungi pekerja-pekerja sektor esensial dimaksud dapat berkoordinasi langsung dengan ICA untuk mendapatkan persetujuan masuk ke PEA.
Sebagai informasi tambahan, sambungnya, Kemlu PEA menyampaikan saat ini pemerintah PEA tengah menyempurnakan platform untuk mengakomodir akses masuk pelaku perjalanan internasional ke PEA yang nantinya dapat mengakses bukti vaksinasi yang dimiliki oleh pelaku perjalanan dari negara masing-masing. Hal ini dilakukan mengingat mulai 20 Agustus 2021, PEA akan memberlakukan kebijakan wajib menunjukkan bukti vaksin untuk masuk ke fasilitas publik, mall dan event yang ada di PEA.
“Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi Covid-19 di dalam negeri PEA, serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah.Dan jangan lupa, yang dilarang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan PEA melindungi negaranya dari masuknya kasus Covid-19 ke PEA,” ucapnya.
(cip)