Pemerintah Persatuan Emirat Arab Larang Masuk Pelancong dari Indonesia

Senin, 12 Juli 2021 - 05:04 WIB
loading...
Pemerintah Persatuan...
Pemerintah Persatuan Emirat Arab melarang masuk pelancong dari Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto ilustrasi/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (National Emergency Crisis and Disaster Emergency Management Authority/NCEMA) dan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (General Civil Aviation Authority/GCAA) Persatuan Emirat Arab (PEA) mengumumkan penangguhan/larangan sementara masuk bagi pelancong dari Indonesia pada penerbangan nasional yakni, Etihad dan Emirates serta penerbangan internasional lain mulai Minggu, 11 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat.

Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis mengatakan penangguhan untuk masuk ke PEA dimaksud meliputi penerbangan masuk (inbound) PEA yang datang dari Indonesia membawa WNI serta pelancong (WNA). Sedangkan yang tidak ditangguhkan masuk ke PEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan PEA, serta penerbangan yang transit di PEA dan penerbangan menuju Indonesia.

NCEMA dan GCAA menyampaikan kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke PEA, antara lain, WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka. Kemudian, misi diplomatik termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan. Delegasi resmi dan pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya). Baca juga: Kemenkes Minta Industri dan Pedagang Tidak Menahan Obat untuk Masyarakat

Selain itu, pemegang izin tinggal emas dan perak. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA). Staf Kedubes PEA di Indonesia. Termasuk awak pesawat angkutan dan transit asing.

”Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA,” katanya.

Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya. Baca juga: Jokowi Sampaikan Duka Cita untuk Korban Covid-19 Atas Nama Pribadi dan Negara

KBRI Abu Dhabi telah mengadakan pertemuan dengan Kemlu PEA pada Minggu, 11 Juli 2021 dan mendapatkan beberapa konfirmasi terkait kebijakan baru tersebut. ”Kemlu PEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di wilayah PEA,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Saya Kalau...
Prabowo: Saya Kalau ke Luar Negeri Sangat Dihormati, Banyak Negara Minta Bantuan Kita
Dikritik Sering ke Luar...
Dikritik Sering ke Luar Negeri, Prabowo: Untuk Amankan Minyak, Gue Harus ke Mana-mana
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Hasil Pertemuan Prabowo dan MBZ
Prabowo: Indonesia Harus...
Prabowo: Indonesia Harus Waspada Gejolak Dunia, Teguh Politik Bebas Aktif
Tiba di Paris, Presiden...
Tiba di Paris, Presiden Prabowo Bakal Bertemu Macron di Istana Elysee
Bertolak ke Inggris,...
Bertolak ke Inggris, Prabowo Bakal Bertemu Raja Charles III dan PM Keir Starmer
Menlu AS Perintahkan...
Menlu AS Perintahkan Para Diplomatnya Kembali Gunakan Times New Roman, Apa Pemicunya?
Sinergi 3 Kementerian...
Sinergi 3 Kementerian dan Industri Tembus Ekspor Produk Telur ke Persatuan Emirat Arab
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved