Pemerintah Persatuan Emirat Arab Larang Masuk Pelancong dari Indonesia
Senin, 12 Juli 2021 - 05:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, komite ini melakukan asesmen reguler setiap 14 hari sekali, dan hasil asesmen akan diperbaharui sekiranya ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia. ”Kemlu PEA menegaskan pembatasan ini tidak akan berdampak pada jumlah penerbangan (Etihad dan Emirates) karena yang mereka batasi hanya kriteria pelaku perjalanannya saja. Asesmen dilakukan berdasarkan regional based not nationality based, dengan kata lain, penangguhan ini bukan dikarenakan status seseorang sebagai WNI,” kata dia.
Selanjutnya, Safe Travel Corridor Arrangement/STCA antara RI-PEA tetap diberlakukan dimana delegasi resmi serta urusan bisnis/pengusaha dapat tetap masuk ke PEA, namun perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan. ”Kebijakan ini tidak akan memengaruhi pelaku perjalanan Indonesia yang akan transit di PEA, namun perlu dipastikan lagi ke masing-masing maskapai yang akan melayani penerbangan. Hal ini adalah informasi baru, mengingat sebelumnya disampaikan bahwa penumpang transit juga dilarang.”
Dia menambahkan, pertanyaan yang banyak diterima oleh KBRI adalah terkait daftar dan jenis pekerjaan disektor esensial yang dikecualikan (diperbolehkan masuk ke PEA). Hal ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Federal Authority for Identification and Citizenship (ICA). Apabila diperlukan, perusahaan yang menaungi pekerja-pekerja sektor esensial dimaksud dapat berkoordinasi langsung dengan ICA untuk mendapatkan persetujuan masuk ke PEA.
Sebagai informasi tambahan, sambungnya, Kemlu PEA menyampaikan saat ini pemerintah PEA tengah menyempurnakan platform untuk mengakomodir akses masuk pelaku perjalanan internasional ke PEA yang nantinya dapat mengakses bukti vaksinasi yang dimiliki oleh pelaku perjalanan dari negara masing-masing. Hal ini dilakukan mengingat mulai 20 Agustus 2021, PEA akan memberlakukan kebijakan wajib menunjukkan bukti vaksin untuk masuk ke fasilitas publik, mall dan event yang ada di PEA.
“Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi Covid-19 di dalam negeri PEA, serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah.Dan jangan lupa, yang dilarang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan PEA melindungi negaranya dari masuknya kasus Covid-19 ke PEA,” ucapnya.
Selanjutnya, Safe Travel Corridor Arrangement/STCA antara RI-PEA tetap diberlakukan dimana delegasi resmi serta urusan bisnis/pengusaha dapat tetap masuk ke PEA, namun perlu ada persetujuan lebih awal sebelum melakukan perjalanan. ”Kebijakan ini tidak akan memengaruhi pelaku perjalanan Indonesia yang akan transit di PEA, namun perlu dipastikan lagi ke masing-masing maskapai yang akan melayani penerbangan. Hal ini adalah informasi baru, mengingat sebelumnya disampaikan bahwa penumpang transit juga dilarang.”
Dia menambahkan, pertanyaan yang banyak diterima oleh KBRI adalah terkait daftar dan jenis pekerjaan disektor esensial yang dikecualikan (diperbolehkan masuk ke PEA). Hal ini sepenuhnya berada di bawah wewenang Federal Authority for Identification and Citizenship (ICA). Apabila diperlukan, perusahaan yang menaungi pekerja-pekerja sektor esensial dimaksud dapat berkoordinasi langsung dengan ICA untuk mendapatkan persetujuan masuk ke PEA.
Sebagai informasi tambahan, sambungnya, Kemlu PEA menyampaikan saat ini pemerintah PEA tengah menyempurnakan platform untuk mengakomodir akses masuk pelaku perjalanan internasional ke PEA yang nantinya dapat mengakses bukti vaksinasi yang dimiliki oleh pelaku perjalanan dari negara masing-masing. Hal ini dilakukan mengingat mulai 20 Agustus 2021, PEA akan memberlakukan kebijakan wajib menunjukkan bukti vaksin untuk masuk ke fasilitas publik, mall dan event yang ada di PEA.
“Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi Covid-19 di dalam negeri PEA, serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah.Dan jangan lupa, yang dilarang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan PEA melindungi negaranya dari masuknya kasus Covid-19 ke PEA,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :