Pemerintah Diminta Selamatkan Pekerja Ilegal di Malaysia yang Positif Corona
Rabu, 27 Mei 2020 - 14:07 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah melalui Kemenaker menyelamatkan PMI di Malaysia yang positif virus Corona atau Covid-19. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelamatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang positif virus Corona atau Covid-19.
(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 465 Sembuh, 414 Dirawat, 49 Meninggal)
Dia juga mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk segera melakukan pendataan riil penempatan para PMI yang ditahan oleh Pemerintah Malaysia khususnya yang tidak memiliki dokumen legal.
"Dengan telah diinformasikannya secara resmi jumlah dan juga lokasi ditahannya para PMI tersebut, maka selanjutnya saya berharap BP2MI dan Atnaker bersama Kedutaan Besar RI untuk segera melakukan pengecekan serta bekerja sama dengan pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan pengobatan dan perlindungan terbaik bagi mereka," kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Dia juga berharap, Pemerintah Malaysia segera melokalisir penyebaran Covid-19 di Depoh Tahanan Imigresen, Malaysia, dimana para pekerja asing tanpa izin (PATI), berada termasuk PMI. Dia juga kembali menekankan tentang fungsi perlindungan, pengawasan dan pembelaan bagi WNI oleh negara.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, walaupun status WNI yang ditahan sebagian besar alasan imigrasi dan dinyatakan sebagai pekerja tanpa izin (ilegal), akan tetapi Pemerintah Republik Indonesia harus tetap mengupayakan memberikan perlindungan yang terbaik bagi warganya.
(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 465 Sembuh, 414 Dirawat, 49 Meninggal)
Dia juga mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk segera melakukan pendataan riil penempatan para PMI yang ditahan oleh Pemerintah Malaysia khususnya yang tidak memiliki dokumen legal.
"Dengan telah diinformasikannya secara resmi jumlah dan juga lokasi ditahannya para PMI tersebut, maka selanjutnya saya berharap BP2MI dan Atnaker bersama Kedutaan Besar RI untuk segera melakukan pengecekan serta bekerja sama dengan pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan pengobatan dan perlindungan terbaik bagi mereka," kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Dia juga berharap, Pemerintah Malaysia segera melokalisir penyebaran Covid-19 di Depoh Tahanan Imigresen, Malaysia, dimana para pekerja asing tanpa izin (PATI), berada termasuk PMI. Dia juga kembali menekankan tentang fungsi perlindungan, pengawasan dan pembelaan bagi WNI oleh negara.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, walaupun status WNI yang ditahan sebagian besar alasan imigrasi dan dinyatakan sebagai pekerja tanpa izin (ilegal), akan tetapi Pemerintah Republik Indonesia harus tetap mengupayakan memberikan perlindungan yang terbaik bagi warganya.
Lihat Juga :