Pemerintah Diminta Selamatkan Pekerja Ilegal di Malaysia yang Positif Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelamatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang positif virus Corona atau Covid-19.
(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 465 Sembuh, 414 Dirawat, 49 Meninggal)
Dia juga mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk segera melakukan pendataan riil penempatan para PMI yang ditahan oleh Pemerintah Malaysia khususnya yang tidak memiliki dokumen legal.
"Dengan telah diinformasikannya secara resmi jumlah dan juga lokasi ditahannya para PMI tersebut, maka selanjutnya saya berharap BP2MI dan Atnaker bersama Kedutaan Besar RI untuk segera melakukan pengecekan serta bekerja sama dengan pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan pengobatan dan perlindungan terbaik bagi mereka," kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Dia juga berharap, Pemerintah Malaysia segera melokalisir penyebaran Covid-19 di Depoh Tahanan Imigresen, Malaysia, dimana para pekerja asing tanpa izin (PATI), berada termasuk PMI. Dia juga kembali menekankan tentang fungsi perlindungan, pengawasan dan pembelaan bagi WNI oleh negara.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, walaupun status WNI yang ditahan sebagian besar alasan imigrasi dan dinyatakan sebagai pekerja tanpa izin (ilegal), akan tetapi Pemerintah Republik Indonesia harus tetap mengupayakan memberikan perlindungan yang terbaik bagi warganya.
"Kesempatan ini juga baik bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya perlindungan maksimal dengan pemerintah Malaysia terkait dengan PMI, salah satunya dengan segera melakukan persetujuan dan penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia terkait penanganan PMI selama Pandemi Corona ini," ujarnya.
Apalagi, ungkap dia, dengan banyaknya dilakukan pemeriksaan dan razia oleh pemerintah Malaysia sekarang ini, maka MoU ini menjadi sangat penting sekali bagi PMI. "Kami mengharapkan agar pemerintah dapat segera menyelesaikan MoU ini dengan pemerintah Malaysia," pungkas legislator asal daerah pemilihan Luar Negeri, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan ini.
Sekadar informasi, Media Harian Malaysia melansir adanya penyebaran dan penambahan penderita covid-19 baru yang diderita oleh para pekerja asing tanpa izin (PATI).
Tercatat ada 227 kasus baru dengan di antaranya ada 38 WNI yang juga positif covid-19 karena ditahan di imigresen Malaysia yang berada di tiga depoh, yakni Depoh Tahanan Imigresen Bukit Jalil, Depoh Tahanan Semenyih dan Depoh Tahanan Imigresen Sepang.
(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 465 Sembuh, 414 Dirawat, 49 Meninggal)
Dia juga mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk segera melakukan pendataan riil penempatan para PMI yang ditahan oleh Pemerintah Malaysia khususnya yang tidak memiliki dokumen legal.
"Dengan telah diinformasikannya secara resmi jumlah dan juga lokasi ditahannya para PMI tersebut, maka selanjutnya saya berharap BP2MI dan Atnaker bersama Kedutaan Besar RI untuk segera melakukan pengecekan serta bekerja sama dengan pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan pengobatan dan perlindungan terbaik bagi mereka," kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Dia juga berharap, Pemerintah Malaysia segera melokalisir penyebaran Covid-19 di Depoh Tahanan Imigresen, Malaysia, dimana para pekerja asing tanpa izin (PATI), berada termasuk PMI. Dia juga kembali menekankan tentang fungsi perlindungan, pengawasan dan pembelaan bagi WNI oleh negara.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, walaupun status WNI yang ditahan sebagian besar alasan imigrasi dan dinyatakan sebagai pekerja tanpa izin (ilegal), akan tetapi Pemerintah Republik Indonesia harus tetap mengupayakan memberikan perlindungan yang terbaik bagi warganya.
"Kesempatan ini juga baik bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya perlindungan maksimal dengan pemerintah Malaysia terkait dengan PMI, salah satunya dengan segera melakukan persetujuan dan penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia terkait penanganan PMI selama Pandemi Corona ini," ujarnya.
Apalagi, ungkap dia, dengan banyaknya dilakukan pemeriksaan dan razia oleh pemerintah Malaysia sekarang ini, maka MoU ini menjadi sangat penting sekali bagi PMI. "Kami mengharapkan agar pemerintah dapat segera menyelesaikan MoU ini dengan pemerintah Malaysia," pungkas legislator asal daerah pemilihan Luar Negeri, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan ini.
Sekadar informasi, Media Harian Malaysia melansir adanya penyebaran dan penambahan penderita covid-19 baru yang diderita oleh para pekerja asing tanpa izin (PATI).
Tercatat ada 227 kasus baru dengan di antaranya ada 38 WNI yang juga positif covid-19 karena ditahan di imigresen Malaysia yang berada di tiga depoh, yakni Depoh Tahanan Imigresen Bukit Jalil, Depoh Tahanan Semenyih dan Depoh Tahanan Imigresen Sepang.
(maf)