PBB Tolak Penghapusan TAP MPRS Pelarangan Komunisme dari RUU HIP

Rabu, 27 Mei 2020 - 09:20 WIB
loading...
PBB Tolak Penghapusan...
Wasekjen DPP PBB, Meridian Ramadir menyatakan upaya upaya untuk memperlemah dan menghapus sejarah kebiadaban PKI secara sistematis melalui RUU HIP harus dilawan dengan segala mekanisme kontitusional. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wasekjen bidang Organisasi dan Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Meridian Ramadir menyatakan upaya upaya untuk memperlemah dan menghapus sejarah kebiadaban PKI secara sistematis melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dilawan dengan segala mekanisme kontitusional.

"Peristiwa kelam penyebaran paham Komunis di Indonesia yang berujung pada upaya kudeta pada 30 September oleh PKI adalah sejarah yang tidak akan pernah bisa dihapus sampai kapanpun," ujar Meridian dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/2020). (Baca juga: PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Meridian menegaskan Indonesia yang berpancasila dan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama tidak memberi ruang pada Komunis hidup dan memberi peluang hidup di Indonesia. Di samping alasan sejarah juga ada fakta-fakta sebagai berikut yang membuat PBB menolak penghapusan TAP MPRS/NO XXV/MPRS/1966 tentang Komunisme, Marxisme, Leninisme.

"TNI dan Polri dan masyarakat Indonesia yang beragama harus mulai upaya upaya penyelidikan terhadap orang-orang atau organisasi yang menginisiasi dihapuskannya TAP MPRS/XXV/MPRS/1996," tegasnya.

Dia menilai ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sudah tidak rasional dan sudah tidak dapat diterima di kehidupan masyarakat modern sekarang Ini. Kehidupan di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan kehidupan dengan masa lalu, masyarakat Indonesia pada saat ini lebih agamis dan menjalankan aturan aturan agama sebagai pedoman kehidupan. (Baca juga: PKS Tolak Tak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan Komunisme di RUU HIP)

"Menurut kami tidak sesuai jika Tap MPRS tersebut dihapuskan dan Paham Komunisme (PKI) masih sebagai ajaran yang dilarang di Indonesia, jika hal ini tetap tidak dimasukan ke dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Malah justru akan menimbulkan polemik baru di Indonesia, dimana akan ada pihak-pihak yang menggunakan dan memprovokasi hal tersebut dan mengarah ke perpecahan masyarakat Indonesia," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
1 Mei, Papua, dan Janji...
1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
DPP PBB Gugat Mahkamah...
DPP PBB Gugat Mahkamah Partai hingga Menkum Buntut Penunjukan Anak Menko Yusril
Kemlu Kembali Desak...
Kemlu Kembali Desak DK PBB Segera Usut Insiden yang Menimpa Pasukan UNIFIL
Menlu Sugiono: Universalitas...
Menlu Sugiono: Universalitas HAM Harus Menyatukan Arah Perjuangan, Bukan Pertajam Perbedaan
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Rekomendasi
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved