PBB Tolak Penghapusan TAP MPRS Pelarangan Komunisme dari RUU HIP

Rabu, 27 Mei 2020 - 09:20 WIB
loading...
PBB Tolak Penghapusan...
Wasekjen DPP PBB, Meridian Ramadir menyatakan upaya upaya untuk memperlemah dan menghapus sejarah kebiadaban PKI secara sistematis melalui RUU HIP harus dilawan dengan segala mekanisme kontitusional. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wasekjen bidang Organisasi dan Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Meridian Ramadir menyatakan upaya upaya untuk memperlemah dan menghapus sejarah kebiadaban PKI secara sistematis melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dilawan dengan segala mekanisme kontitusional.

"Peristiwa kelam penyebaran paham Komunis di Indonesia yang berujung pada upaya kudeta pada 30 September oleh PKI adalah sejarah yang tidak akan pernah bisa dihapus sampai kapanpun," ujar Meridian dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/2020). (Baca juga: PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Meridian menegaskan Indonesia yang berpancasila dan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama tidak memberi ruang pada Komunis hidup dan memberi peluang hidup di Indonesia. Di samping alasan sejarah juga ada fakta-fakta sebagai berikut yang membuat PBB menolak penghapusan TAP MPRS/NO XXV/MPRS/1966 tentang Komunisme, Marxisme, Leninisme.

"TNI dan Polri dan masyarakat Indonesia yang beragama harus mulai upaya upaya penyelidikan terhadap orang-orang atau organisasi yang menginisiasi dihapuskannya TAP MPRS/XXV/MPRS/1996," tegasnya.

Dia menilai ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sudah tidak rasional dan sudah tidak dapat diterima di kehidupan masyarakat modern sekarang Ini. Kehidupan di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan kehidupan dengan masa lalu, masyarakat Indonesia pada saat ini lebih agamis dan menjalankan aturan aturan agama sebagai pedoman kehidupan. (Baca juga: PKS Tolak Tak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan Komunisme di RUU HIP)

"Menurut kami tidak sesuai jika Tap MPRS tersebut dihapuskan dan Paham Komunisme (PKI) masih sebagai ajaran yang dilarang di Indonesia, jika hal ini tetap tidak dimasukan ke dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Malah justru akan menimbulkan polemik baru di Indonesia, dimana akan ada pihak-pihak yang menggunakan dan memprovokasi hal tersebut dan mengarah ke perpecahan masyarakat Indonesia," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
1 Mei, Papua, dan Janji...
1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
DPP PBB Gugat Mahkamah...
DPP PBB Gugat Mahkamah Partai hingga Menkum Buntut Penunjukan Anak Menko Yusril
Kemlu Kembali Desak...
Kemlu Kembali Desak DK PBB Segera Usut Insiden yang Menimpa Pasukan UNIFIL
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Rekomendasi
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Viral! Petisi Cancel...
Viral! Petisi Cancel Sarwendah Tembus 27 Ribu Tanda Tangan
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Selesaikan Masalah, AS Beri Waktu untuk Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved