PBB Tolak Penghapusan TAP MPRS Pelarangan Komunisme dari RUU HIP

Rabu, 27 Mei 2020 - 09:20 WIB
loading...
PBB Tolak Penghapusan TAP MPRS Pelarangan Komunisme dari RUU HIP
Wasekjen DPP PBB, Meridian Ramadir menyatakan upaya upaya untuk memperlemah dan menghapus sejarah kebiadaban PKI secara sistematis melalui RUU HIP harus dilawan dengan segala mekanisme kontitusional. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wasekjen bidang Organisasi dan Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Meridian Ramadir menyatakan upaya upaya untuk memperlemah dan menghapus sejarah kebiadaban PKI secara sistematis melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dilawan dengan segala mekanisme kontitusional.

"Peristiwa kelam penyebaran paham Komunis di Indonesia yang berujung pada upaya kudeta pada 30 September oleh PKI adalah sejarah yang tidak akan pernah bisa dihapus sampai kapanpun," ujar Meridian dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/2020). (Baca juga: PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Meridian menegaskan Indonesia yang berpancasila dan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama tidak memberi ruang pada Komunis hidup dan memberi peluang hidup di Indonesia. Di samping alasan sejarah juga ada fakta-fakta sebagai berikut yang membuat PBB menolak penghapusan TAP MPRS/NO XXV/MPRS/1966 tentang Komunisme, Marxisme, Leninisme.

"TNI dan Polri dan masyarakat Indonesia yang beragama harus mulai upaya upaya penyelidikan terhadap orang-orang atau organisasi yang menginisiasi dihapuskannya TAP MPRS/XXV/MPRS/1996," tegasnya.

Dia menilai ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sudah tidak rasional dan sudah tidak dapat diterima di kehidupan masyarakat modern sekarang Ini. Kehidupan di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan kehidupan dengan masa lalu, masyarakat Indonesia pada saat ini lebih agamis dan menjalankan aturan aturan agama sebagai pedoman kehidupan. (Baca juga: PKS Tolak Tak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan Komunisme di RUU HIP)

"Menurut kami tidak sesuai jika Tap MPRS tersebut dihapuskan dan Paham Komunisme (PKI) masih sebagai ajaran yang dilarang di Indonesia, jika hal ini tetap tidak dimasukan ke dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Malah justru akan menimbulkan polemik baru di Indonesia, dimana akan ada pihak-pihak yang menggunakan dan memprovokasi hal tersebut dan mengarah ke perpecahan masyarakat Indonesia," tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)