Komnas PA Minta BPOM Beri Pelabelan untuk Kemasan Plastik Mengandung Bisphenol

Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:31 WIB
loading...
Komnas PA Minta BPOM...
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta BPOM memberikan pelabelan terhadap kemasan plastik maupun alat peraga bayi yang mengandung bahaya Bisphenol A (BPA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pelabelan terhadap kemasan plastik maupun alat peraga bayi dan balita yang mengandung bahaya Bisphenol A (BPA).

"Berkaitan dengan Bisphenol A Komnas Perlindungan Anak, dengan hormat meminta kepada Badan POM, agar jelas mencantumkan pelabelan yang menyangkut bahan kemasan plastic yang mengandung BPA. Masyarakat harus diedukasi dan transparan untuk mendapatkan informasi bahwa ada kandungan berbahaya yang harus dicermati dan dihindari oleh bayi, balita dan ibu hamil dalam kemasan plastik yang mengandung BPA," kata Arist pada Jumat (9/7/2021).

Arist menegaskan tidak akan berhenti meminta Badan POM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik makanan atau minuman yang mengandung BPA. Sebelumya, Arist menyatakan, bahaya BPA yang ditimbulkannya tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. ”Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Baca juga: Kasus Positif Harian Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, Lampaui Inggris dan India

Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA. Nah kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil,” katanya. Baca juga: Ajak Masyarakat Gunakan Masker, Panglima TNI: 95% Akan Terhindar dari Covid-19

Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia. Arist menilai, permintaan labelisasi peringatan konsumen yang diajukan oleh Komnas Perlindungan Anak ini kepada BPOM adalah permintaan yang wajar. Peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman telah diatur di dalam Per BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya

1. Peringatan terkait pemanis buatan
wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
122 Tabung Gas Tertawa...
122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Berita Terkini
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved