Komnas PA Minta BPOM Beri Pelabelan untuk Kemasan Plastik Mengandung Bisphenol
Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:31 WIB
loading...
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta BPOM memberikan pelabelan terhadap kemasan plastik maupun alat peraga bayi yang mengandung bahaya Bisphenol A (BPA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pelabelan terhadap kemasan plastik maupun alat peraga bayi dan balita yang mengandung bahaya Bisphenol A (BPA).
"Berkaitan dengan Bisphenol A Komnas Perlindungan Anak, dengan hormat meminta kepada Badan POM, agar jelas mencantumkan pelabelan yang menyangkut bahan kemasan plastic yang mengandung BPA. Masyarakat harus diedukasi dan transparan untuk mendapatkan informasi bahwa ada kandungan berbahaya yang harus dicermati dan dihindari oleh bayi, balita dan ibu hamil dalam kemasan plastik yang mengandung BPA," kata Arist pada Jumat (9/7/2021).
Arist menegaskan tidak akan berhenti meminta Badan POM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik makanan atau minuman yang mengandung BPA. Sebelumya, Arist menyatakan, bahaya BPA yang ditimbulkannya tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. ”Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Baca juga: Kasus Positif Harian Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, Lampaui Inggris dan India
Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA. Nah kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil,” katanya. Baca juga: Ajak Masyarakat Gunakan Masker, Panglima TNI: 95% Akan Terhindar dari Covid-19
Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia. Arist menilai, permintaan labelisasi peringatan konsumen yang diajukan oleh Komnas Perlindungan Anak ini kepada BPOM adalah permintaan yang wajar. Peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman telah diatur di dalam Per BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya
1. Peringatan terkait pemanis buatan
wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
"Berkaitan dengan Bisphenol A Komnas Perlindungan Anak, dengan hormat meminta kepada Badan POM, agar jelas mencantumkan pelabelan yang menyangkut bahan kemasan plastic yang mengandung BPA. Masyarakat harus diedukasi dan transparan untuk mendapatkan informasi bahwa ada kandungan berbahaya yang harus dicermati dan dihindari oleh bayi, balita dan ibu hamil dalam kemasan plastik yang mengandung BPA," kata Arist pada Jumat (9/7/2021).
Arist menegaskan tidak akan berhenti meminta Badan POM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik makanan atau minuman yang mengandung BPA. Sebelumya, Arist menyatakan, bahaya BPA yang ditimbulkannya tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. ”Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Baca juga: Kasus Positif Harian Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, Lampaui Inggris dan India
Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA. Nah kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil,” katanya. Baca juga: Ajak Masyarakat Gunakan Masker, Panglima TNI: 95% Akan Terhindar dari Covid-19
Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia. Arist menilai, permintaan labelisasi peringatan konsumen yang diajukan oleh Komnas Perlindungan Anak ini kepada BPOM adalah permintaan yang wajar. Peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman telah diatur di dalam Per BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya
1. Peringatan terkait pemanis buatan
wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
Lihat Juga :