Komnas PA Minta BPOM Beri Pelabelan untuk Kemasan Plastik Mengandung Bisphenol
Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
2. Peringatan jika produk pangan proses produksi nya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”
3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu. Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”
4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.
5. Peringatan pada label produk susu dimana harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”. Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber
"Komnas Perlindungan Anak hanya ingin kemasan makanan dan minuman yang memakai kemasan plastik dengan kode No. 7 yang mengandung BPA, ya diberikan label peringatan konsumen juga. Tinggal Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dilengkapi dengan poin label peringatan BPA terhadap konsumen seperti kalimat, Kemasan plastik ini mengandung BPA, produknya tidak cocok dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil," katanya.
3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu. Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”
4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.
5. Peringatan pada label produk susu dimana harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”. Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber
"Komnas Perlindungan Anak hanya ingin kemasan makanan dan minuman yang memakai kemasan plastik dengan kode No. 7 yang mengandung BPA, ya diberikan label peringatan konsumen juga. Tinggal Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dilengkapi dengan poin label peringatan BPA terhadap konsumen seperti kalimat, Kemasan plastik ini mengandung BPA, produknya tidak cocok dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil," katanya.
(cip)
Lihat Juga :