Evaluasi PPKM Darurat, Menhub Instruksikan Perketat Perjalanan Transportasi

Kamis, 08 Juli 2021 - 13:11 WIB
loading...
A A A
Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.

Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 (empat) Gerbang Tol Utama yaitu: Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

"Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi," ucap Menhub.

Menhub menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan, seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat. Dalam upaya memperketat mobilitas masyarakat, pada Rabu (7/7), Pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal. Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Menhub Perkirakan Lebih...
Menhub Perkirakan Lebih Dari 143 Juta Orang Mudik Lebaran 2026
KPK Ungkap Alasan Periksa...
KPK Ungkap Alasan Periksa Mantan Menhub Budi Karya di Semarang
Periksa Mantan Menhub...
Periksa Mantan Menhub Budi Karya, KPK Dalami Mekanisme Pengadaan di DJKA
Mantan Menhub Budi Karya...
Mantan Menhub Budi Karya Kembali Absen dari Panggilan KPK terkait Kasus DJKA
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Menhub Panggil Taksi...
Menhub Panggil Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
Double Track, Elektrifikasi,...
Double Track, Elektrifikasi, dan Pemasangan Palang Pintu Jadi Evaluasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Rekomendasi
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved