PKB Minta Kemenag Beri Perhatian Khusus ke Pesantren di Era New Normal

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:26 WIB
loading...
A A A
Kebutuhan sarana pra sarana itu meliputi, Pusat Kesehatan Pesantren (Puskestren) beserta tenaga dan alat medis. MCK standar protokol Covid -19, westafel portabel dan penyemprotan disinfektan. "Termasuk APD, alat rapid test, hand sanitizer, dan masker. Kebutuhan penambahan lokal, ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama, dan ruang kelas," katanya.

Menurut Gus Yusuf, pemerintah perlu memfasilitasi rapid test dan swab test massal untuk seluruh kiai dan santri pesantren sebagai penanda dimulai kegiatan belajar di pesantren.

Ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal selama 14 hari (mengikuti ketentuan isolasi mandiri) juga harus dibantu oleh pemerintah. "Penyediaan sarana dan prasarana belajar yang sesuai standar new normal, juga harus disiapkan oleh Kemendiknas dan Kemenag, termasuk didalamnya digitalisasi proses belajar mengajar di pesantren," katanya

Termasuk alokasi anggaran khusus harus ada di APBN maupun APBD untuk pesantren selama new normal. ”Dan ini telah diperintahkan kepada Fraksi PKB di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah misalnya, FPKB juga berhasil mengusulkan kepada pemerintah sehingga Baznas mengalokasikan anggaran untuk pesantren meskipun masih terbatas,” tegas Gus Yusuf yang juga Ketua DPW PKB Jateng ini.

Gus Yusuf menambahkan, Gus Muhaimin Iskandar akan terus memperjuangkan aspirasi serta menangani kondisi tersebut. "Termasuk para kader-kader PKB yang ada di daerah, akan turut berjuang. Karena pesantren aset bangsa yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan sumber daya manusia di negara ini," tandasnya.

Gus Muhaimin dan seluruh jajarannya memang belakangan ini terus fokus menangani pesantren yang nyata terdampak Corona. Mulai dari ketahanan pangan untuk santri yang tidak pulang kampung sampai fasilitas untuk santri yang kembali berangkat ke pondok.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)