Penjelasan Siti Fadilah Soal Penarikan Kembali ke Rutan dan Wawancara Deddy Corbuzier

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:58 WIB
loading...
A A A
Maka itu, kata dia, penjemputan yang dilakukan oleh pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur terhadap Siti Fadilah Supari sangatlah terkesan tergesa-gesa. "Yang saat itu klien kami belum mendapatkan informasi dari dokter yang merawatnya, yang seharusnya dokter yang merawat menginformasukan ke pasien dan pasien akan memahami kondisi pasien saat pulang," tandasnya.

Padahal, kata dia, Siti Fadilah Supari adalah seorang dokter sehingga dapat bertukar pikiran dalam penanganan penyakit selanjutnya. Namun, kata dia, yang terjadi tidak demikian, pihak rumah sakit hanya menginformasikan ke pihak Rutan Pondok Bambu dan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur langsung menarik Siti Fadilah kembali ke Rutan Pondok Bambu. "Alasan penarikan ibu secara tergesa-gesa sedang kami meminta klarifikasi ke Dirjen PAS melalui surat yang kami kirimkan ke Dirjen PAS," ucapnya.

Dia menjelaskan tindakan tergesa-gesa dari RSPAD untuk memulangkan Siti Fadilah Supari dari perawatan rumah sakit dan juga tindakan terburu-buru pihak Rutan Pondok Bambu untuk menarik kliennya kembali ke Rutan, ada hubunganya dengan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier di YouTube yang memberikan pencerahan mengenai penanganan COVID-19 yang sedang melanda negeri ini dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

"Sehingga klien kami Ibu Siti Fadilah Supari harus masuk kembali ke dalam Rutan Pondok Bambu yang sampai saat ini masih dalam kondisi zona merah penyebaran COVID-19," tuturnya.

Pihak Pengacara Siti Fadilah Supari juga mempertanyakan apakah ada peraturan hukum yang dilanggar dalam dialog antara Deddy Corbuzier dengan kliennya. Sepengetahuan pengacara Siti Fadilah Supari, ada Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS.HM.01.02.16 perihal Surat Edaran tertanggal 10 Mei 2011 yang berbunyi dilarangnya bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dan jika akan melakukan wawancara, teleconference, talk show harus seizin dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Namun perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam Rutan, namun yang dilakukan oleh klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di rumah sakit yakni di ruang perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, yang merupakan ruang publik yang dapat dikunjungi oleh masyarakat dan disamping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami Ibu Siti Fadillah Supari dalam perawatan rumah sakit," paparnya.

Sehingga, menurut pengacara Siti Fadilah Supari, tidak ada aturan hukum yang dilanggar di dalam dialog antara kliennya dengan Deddy Corbuzier. "Bahwa atas hal tersebut kami meminta Klarifikasi dan sekaligus mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakat RI terkait dengan penjemputan dan penarikan Ibu Siti Fadilah Supari yang tergesa-gesa serta menjelaskan dasar penjemputan klien kami yang sedang menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) terkait riwayat penyakit yang diderita oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari," tegasnya. (Baca juga: Ditjen Pas Ungkap Kamar Siti Fadilah Dikunci Usai Deddy Corbuzier Masuk )

Pihak Pengacara Siti Fadilah Supari berharap, Dirjen PAS Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga dapat meninjau permasalahan tersebut dari sisi kemanusiaan. "Dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku sehingga tidak mengorbankan hak azasi manusia yang ada dalam norma-norma peraturan hukum," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Menkes Siti Fadilah...
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Tiap Kelurahan/Desa Pajang Daftar PBI BPJS Kesehatan
Eks Menkes Siti Fadilah...
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bongkar Penyebab PBI BPJS Kesehatan Salah Sasaran
Tolak Amendemen IHR...
Tolak Amendemen IHR oleh WHO, Mantan Menkes Siti Fadilah: Kurangi Kedaulatan Negara
Kekayaan Deddy Corbuzier...
Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun, Ini 19 Bidang Tanahnya yang Dilaporkan di LHKPN
Siti Fadilah Supari:...
Siti Fadilah Supari: Program Menkes Desa Siaga TBC Berjalan Baik, Indonesia Tidak Butuh Vaksin!
Eks Menkes Siti Fadilah:...
Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
Reza Arap Resmi Jadi...
Reza Arap Resmi Jadi Owner Ultrasleep, Brand Milik Deddy Corbuzier
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Jalani Egg Freezing di Usia 33 Tahun, Ungkap Alasan dan Perjuangannya
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved