Penjelasan Siti Fadilah Soal Penarikan Kembali ke Rutan dan Wawancara Deddy Corbuzier

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:58 WIB
loading...
Penjelasan Siti Fadilah...
Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari telah menyampaikan surat keberatan atas ditariknya kembali kliennya dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat ke Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari telah menyampaikan surat keberatan atas ditariknya kembali kliennya dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pihak kuasa hukum Siti Fadilah Supari membeberkan sejumlah alasannya.

Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin mengatakan pada Rabu 20 Mei 2020 kliennya dirujuk oleh Tim Dokter Rutan Pondok Bambu untuk menjalani pengobatan rawat inap di RSPAD terkait dengan penyakit yang dideritanya. (Baca juga: Deddy Corbuzier Beberkan Tujuannya Wawancara Siti Fadilah Supari)

"Sehingga memerlukan penanganan yang khusus dan perhatian khusus terkait penyakit yang diderita klien kami seperti HNP Lumbal, Post Op Lipoma di kedua lengan, autoimune dan asma sebagaimana diagnosa dokter Klinik Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Achmad Cholidin kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan pihak kuasa hukum Siti Fadilah Supari sebelumnya menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memohon adanya perubahan status hukuman kliennya.

"Dikarenakan Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran Virus COVID-19 setelah dilakukannya rapid tes ditemukan 50 orang PDP positif COVID-19 dan bahkan terinfo sudah ada yang meninggal dunia tersebab COVID-19 di dalam kondisi Rutan Pondok Bambu yang over kapasitas," katanya.

Dia melanjutkan bahwa dalam membatasi dan menanggulangi COVID-19 dalam Rutan Pondok Bambu, ada beberapa narapidana yang sudah berusia lanjut atau lebih dari 60 tahun untuk sementara dipindahkan dari Rutan dan ada juga yang dirumahkan.

"Hanya tinggal klien kami Bu Siti Fadilah Supari merupakan yang narapidana yang paling tua (71 tahun) dengan banyak penyakit yang dideritanya, seperti asma, autoimum, gagal jantung sebelah kanan, glukoma dan lain-lain yang sangat berbahaya seandainya klien kami masih berada di dalam zona merah COVID-19 di Rutan Pondok Bambu, dan risiko terpapar virus Corona sangat besar padahal klien kami tinggal menjalani 4 bulan masa hukuman dari yang divonis yang di jatuhkan," ungkapnya.

Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memeroleh kesehatan yang layak.

Kemudian, Pasal 16 ayat (3) menyebutkan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita tersebut dirawat secara khusus.

Lalu, dalam Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan. "Dengan berdasarkan aturan hukum ini dan tinjauan dari sisi kemanusian seharusnya Ibu Siti Fadilah Supari mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan atau ditempatkan di rumah tempat tinggal sementara waktu," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)