PPKM Darurat, Ketua MA Instruksikan Lembaga Peradilan Gelar Sidang Secara Daring
Rabu, 07 Juli 2021 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan, jika persidangan daring tidak memungkinkan untuk digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan untuk tatap muka atau luring (luar jaringan). Namun, persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca juga: Sengketa Klub Motor, Mahkamah Agung Tolak Kasasi BB1%MC Indonesia
Tak hanya itu, sambung Syarifuddin, semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka juga diharuskan melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.
"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," pungkasnya.
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan, jika persidangan daring tidak memungkinkan untuk digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan untuk tatap muka atau luring (luar jaringan). Namun, persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca juga: Sengketa Klub Motor, Mahkamah Agung Tolak Kasasi BB1%MC Indonesia
Tak hanya itu, sambung Syarifuddin, semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka juga diharuskan melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.
"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :