PPKM Darurat, Ketua MA Instruksikan Lembaga Peradilan Gelar Sidang Secara Daring

Rabu, 07 Juli 2021 - 13:32 WIB
loading...
PPKM Darurat, Ketua...
Ketua MA Muhammad Syarifuddin menginstruksikan lembaga peradilan menggelar sidang secara daring untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menginstruksikan kepada seluruh lembaga peradilan agar menggelar sidang secara daring atau virtual. Hal itu diinstruksikan terhadap perkara yang sifatnya memang sidangnya tidak bisa ditunda.

Instruksi disampaikan Syarifuddin sejalan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan oleh pemerintah. PPKM Darurat dilaksanakan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," kata Syarifuddin melalui tayangan YouTube milik Mahkamah Agung RI, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Bima Arya: PPKM Darurat Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Sehari-hari

Syarifuddin menjelaskan, khusus perkara perdata; perkara perdata agama; perkara tata usaha negara; dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

"Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan, jika persidangan daring tidak memungkinkan untuk digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan untuk tatap muka atau luring (luar jaringan). Namun, persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca juga: Sengketa Klub Motor, Mahkamah Agung Tolak Kasasi BB1%MC Indonesia

Tak hanya itu, sambung Syarifuddin, semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka juga diharuskan melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
Mafia Tanah Beraksi...
Mafia Tanah Beraksi di Tangsel, Aliansi Cerdas Hukum: Rusak Citra dan Marwah Peradilan
Munas IKA FH Unisba...
Munas IKA FH Unisba Tetapkan 5 Pimpinan Presidium
Hakim Agung Samuel Alito...
Hakim Agung Samuel Alito Dapat Tiket Konser Senilai Rp14 Juta dari Sosialita Jerman
Rekomendasi
10 Karakter Pria Green...
10 Karakter Pria Green Flag di Drama Korea, Yang Gwan Sik Jadi Pasangan Idaman
Hantu Ditendang Keluar...
Hantu Ditendang Keluar dari Ruang Sidang Parlemen Italia
KO Mengerikan di UFC...
KO Mengerikan di UFC 192 yang Mengubah Jalan Islam Makhachev Jadi Raja Kelas Ringan
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Infografis
8 Bansos yang Dicairkan...
8 Bansos yang Dicairkan Selama Perpanjangan PPKM Darurat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved