PPKM Darurat, Ketua MA Instruksikan Lembaga Peradilan Gelar Sidang Secara Daring

Rabu, 07 Juli 2021 - 13:32 WIB
loading...
PPKM Darurat, Ketua...
Ketua MA Muhammad Syarifuddin menginstruksikan lembaga peradilan menggelar sidang secara daring untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menginstruksikan kepada seluruh lembaga peradilan agar menggelar sidang secara daring atau virtual. Hal itu diinstruksikan terhadap perkara yang sifatnya memang sidangnya tidak bisa ditunda.

Instruksi disampaikan Syarifuddin sejalan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan oleh pemerintah. PPKM Darurat dilaksanakan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," kata Syarifuddin melalui tayangan YouTube milik Mahkamah Agung RI, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Bima Arya: PPKM Darurat Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Sehari-hari

Syarifuddin menjelaskan, khusus perkara perdata; perkara perdata agama; perkara tata usaha negara; dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

"Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan, jika persidangan daring tidak memungkinkan untuk digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan untuk tatap muka atau luring (luar jaringan). Namun, persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca juga: Sengketa Klub Motor, Mahkamah Agung Tolak Kasasi BB1%MC Indonesia

Tak hanya itu, sambung Syarifuddin, semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka juga diharuskan melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif
Karakter Keras Peradilan...
Karakter Keras Peradilan Militer justru Jadi Pilar Disiplin Prajurit TNI
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Simak Aturan Baru Calon...
Simak Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved