Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat
Selasa, 06 Juli 2021 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Ini menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang semestinya. Bahkan jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi dan yang meninggal pun semakin banyak. Hingga 5 Juli 2021, Pusara Digital LaporCovid-19 mencatat setidaknya 1,046 tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19.
”Di sisi lain, pemerintah tidak kunjung terlihat melakukan peningkatan 3T, testing, tracing, dan treatment secara signifikan. Ditambah dengan rendahnya transparansi data pandemi, termasuk data jumlah tes PCR per daerah, data ketersediaan RS kerap tidak akurat mengakibatkan banyak warga ditolak dari satu RS ke RS lain,” ujar Irma.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonensia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan dengan tegas pemerintah mesti bertanggung jawab atas kondisi krisis ini. Sesuai amanat UUD 1945 dan UU HAM, hak kesehatan masyarakat dijamin negara.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Dia menilai pemerintah juga mengabaikan UU khusus untuk penanganan pandemi, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, sebuah UU yang memiliki kajian epidemiologi kuat.
”Di sisi lain, pemerintah tidak kunjung terlihat melakukan peningkatan 3T, testing, tracing, dan treatment secara signifikan. Ditambah dengan rendahnya transparansi data pandemi, termasuk data jumlah tes PCR per daerah, data ketersediaan RS kerap tidak akurat mengakibatkan banyak warga ditolak dari satu RS ke RS lain,” ujar Irma.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonensia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan dengan tegas pemerintah mesti bertanggung jawab atas kondisi krisis ini. Sesuai amanat UUD 1945 dan UU HAM, hak kesehatan masyarakat dijamin negara.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Dia menilai pemerintah juga mengabaikan UU khusus untuk penanganan pandemi, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, sebuah UU yang memiliki kajian epidemiologi kuat.
Lihat Juga :