Menyelamatkan Nasib Jurnalis Pasca Di-PHK saat Pandemi

Selasa, 06 Juli 2021 - 09:49 WIB
loading...
A A A
Pergeseran pendapatan dan mekanisme penyampaian berita, sampai batas tertentu, bahwa sektor ini tampaknya berada dalam keadaan fluktuatif yang konstan. Restrukturisasi (seperti beralih ke digital, atau meningkatkan upaya terkait video, sosial, dll.) telah menjadi gaya hidup bagi banyak jurnalis, menciptakan ketidakstabilan dan ketidakamanan kerja di ruang redaksi di negeri kita bahkan seluruh dunia.

Di luar negeri dalam upaya menyelamatkan jurnalis Internews meluncurkan aRapid Response Fund yang mendukung lebih dari 80 media lokal dan individu di lebih dari 40 negara, untuk memastikan bahwa informasi kesehatan yang menyelamatkan jiwa dapat terus dibagikan. European Journalism Center (EJC) dan Facebook Journalism Project (FJP) meluncurkan dana USD3 juta untuk mendukung komunitas, organisasi berita lokal dan regional Eropa yang beroperasi "dengan sumber daya minimal selama krisis COVID-19". Dana tersebut merupakan bagian dari program dana hibah darurat senilai USD25 juta, yang dikelola melalui FJP. Dana sebesar USD39,5 juta tersebut telah dialokasikan ke lebih dari 5.600 penerbit di 115 negara.

Yang mengarah ke gelombang terbesar pengurangan industri tahun ini, dengan kehilangan pekerjaan dalam puluhan ribu. Berdasarkan rilis berita The New York Times April 2020, di Amerika saja memperkirakan lebih dari 37.000 pekerja yang diberhentikan, cuti, atau gajinya dikurangi. Itu juga termasuk banyaknya media dan penerbitan yang telah berhenti bekerja. Salah satunya The Athletic memotong gaji dan memberhentikan delapan persen staf. Bahkan media seperti Vox Media memberhentikan sekitar 70 karyawan yang sebelumnya telah dirumahkan. Pada bulan Agustus, NBCUniversal juga mengumumkan PHK yang signifikan.

Nasib dalam Gelombang Kedua
Krisis tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan media untuk memberhentikan karyawannya sesuka hati atau mengabaikan hak-hak karyawannya sekali pun kondisi tidak menolak tindakan tersebut. Maka perlu untuk media berhenti menunda dan memotong upah dan memberhentikan staf secara sewenang-wenang. Hentikan praktik PHK yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan 2003, UU Cipta Kerja belum dilaksanakan, sehingga setiap perselisihan perburuhan harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Media Jakarta Post pada pada 28 Agustus lalu setelah melakukan pertimbangan tidak luput terjadi pengunduran diri lebih dari 20 jurnalis. Wartawan Tempo dan Jawa Pos juga dikabarkan di-PHK selama pandemi. Dari catatan beberapa waktu lalu LBH Pers telah menerima 61 laporan wartawan dari 14 organisasi media yang berbasis di Jakarta, baik yang di-PHK, dirumahkan, atau menerima pemotongan gaji.

Rupanya tren memutus kontrak kerja para jurnalis tidaklah mengeras di Indonesia. Nation Multimedia Thailand pada bulan April memangkas gaji dan mengizinkan manajer untuk memberhentikan karyawan. Media Prima Malaysia pada bulan Juni memberhentikan 300 karyawan. Dan Singapore Press Holdings, penerbit The Straits Times, mengumumkan pada bulan September bahwa mereka memberhentikan 140 karyawan karena dampak pandemi pada pendapatan iklan.

Pada awal-awal pandemi wartawan Jakarta dan Bogor semuanya dianggap dalam pengawasan karena aktivitas liputan mereka yang berhubungan dengan tokoh pemerintah yang kemudian positif COVID-19. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada bulan November 2020 mengatakan bahwa setidaknya 242 jurnalis di negara tersebut tertular Covid-19 antara bulan Maret dan September dan, Wartawan dan pekerja media telah mengambil risiko terinfeksi. Dari data The Press Emblem Campaign (PEC) setidaknya 600 jurnalis dari 59 negara meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 pada akhir tahun 2020 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved