Politikus PKS Desak Pemerintah Tegas, Tutup Pintu Masuk TKA
Senin, 05 Juli 2021 - 13:21 WIB
loading...
A
A
A
Syarat itu antara lain harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan, validasi dokumen persyaratan perjalanan, surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baca juga: PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya
Kemudian, tes ulang RT-PCR pertama jika positif perawatan lanjutan, karantina 8x24 jam, RT-PCR kedua jika positif perawatan lebih lanjutan, serta imbauan karantina 14 hari.
Baca juga: PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya
Kemudian, tes ulang RT-PCR pertama jika positif perawatan lanjutan, karantina 8x24 jam, RT-PCR kedua jika positif perawatan lebih lanjutan, serta imbauan karantina 14 hari.
(zik)
Lihat Juga :