Politikus PKS Desak Pemerintah Tegas, Tutup Pintu Masuk TKA
Senin, 05 Juli 2021 - 13:21 WIB
loading...
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Politikus PKS Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah tegas selama PPKM Darurat diberlakukan. Terutama melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
"Harus tegas. Tutup pintu masuk TKA saat ini juga," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Senin (5/7/2021).
Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat harus adil dan serius. Diketahui, ratusan warga negara asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada April lalu atau ketika kasus Covid-19 meningkat di negeri Bollywood itu.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021. Isi adendum yang berlaku mulai Selasa 6 Juli 2021 itu tentang syarat perjalanan internasional selama PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, DPR Minta WNA Tak Punya Keperluan Mendasar Dilarang Masuk Indonesia
Syarat itu antara lain harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan, validasi dokumen persyaratan perjalanan, surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baca juga: PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya
Kemudian, tes ulang RT-PCR pertama jika positif perawatan lanjutan, karantina 8x24 jam, RT-PCR kedua jika positif perawatan lebih lanjutan, serta imbauan karantina 14 hari.
"Harus tegas. Tutup pintu masuk TKA saat ini juga," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Senin (5/7/2021).
Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat harus adil dan serius. Diketahui, ratusan warga negara asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada April lalu atau ketika kasus Covid-19 meningkat di negeri Bollywood itu.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021. Isi adendum yang berlaku mulai Selasa 6 Juli 2021 itu tentang syarat perjalanan internasional selama PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, DPR Minta WNA Tak Punya Keperluan Mendasar Dilarang Masuk Indonesia
Syarat itu antara lain harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan, validasi dokumen persyaratan perjalanan, surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baca juga: PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya
Kemudian, tes ulang RT-PCR pertama jika positif perawatan lanjutan, karantina 8x24 jam, RT-PCR kedua jika positif perawatan lebih lanjutan, serta imbauan karantina 14 hari.
(zik)
Lihat Juga :