Percepat Penanganan Covid-19, Kejagung Kawal Pengadaan Farmasi dan Alkes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penanganan kasus Covid-19. Salah satunya, penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam rapat kordinasi (Rakor) pengadaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka Penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Minggu (4/7/2021).
Untuk mendukung percepatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui akun Instagram resmi @jaksa_agungri, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung sekaligus mengawal upaya penanganan yang akan dilakukan pemerintah.
"Saya menyampaikan bahwa Kejaksaan mendukung pengadaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengingat saat ini terjadi berbagai permasalahan terutama akibat melonjaknya pasien aktif di lapangan seperti kurangnya pasokan tabung oksigen," Kata Burhanuddin pada Minggu (4/7/2021).
Menurut Burhanuddin, terkait penyediaan ini tentu memerlukan jalan keluar namun harus akuntabilitas, efektif, efisien, keterbukaan, dan pengawasan. Mengingat masih ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan di masa pandemi Covid-19. Burhanuddin penggunaan E-Katalog dapat menjadi salah satu solusi pengadaan pada masa darurat Covid-19. Sebagaimana dengan Surat Edaran Kepala Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.
"Agar proses pendaftaran dan pemasukan produk dalam negeri/produk yang dibutuhkan agar dipercepat dan dipermudah. Untuk itu kejaksaan siap mendampingi dan melakukan koordinasi serta kami memiliki kerja sama (MoU), dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan BPKP dan LKPP," Pungkasnya. Yohannes Tobing
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Hal itu terungkap dalam rapat kordinasi (Rakor) pengadaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka Penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Minggu (4/7/2021).
Untuk mendukung percepatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui akun Instagram resmi @jaksa_agungri, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung sekaligus mengawal upaya penanganan yang akan dilakukan pemerintah.
"Saya menyampaikan bahwa Kejaksaan mendukung pengadaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengingat saat ini terjadi berbagai permasalahan terutama akibat melonjaknya pasien aktif di lapangan seperti kurangnya pasokan tabung oksigen," Kata Burhanuddin pada Minggu (4/7/2021).
Menurut Burhanuddin, terkait penyediaan ini tentu memerlukan jalan keluar namun harus akuntabilitas, efektif, efisien, keterbukaan, dan pengawasan. Mengingat masih ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan di masa pandemi Covid-19. Burhanuddin penggunaan E-Katalog dapat menjadi salah satu solusi pengadaan pada masa darurat Covid-19. Sebagaimana dengan Surat Edaran Kepala Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.
"Agar proses pendaftaran dan pemasukan produk dalam negeri/produk yang dibutuhkan agar dipercepat dan dipermudah. Untuk itu kejaksaan siap mendampingi dan melakukan koordinasi serta kami memiliki kerja sama (MoU), dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan BPKP dan LKPP," Pungkasnya. Yohannes Tobing
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(cip)