Percepat Penanganan Covid-19, Kejagung Kawal Pengadaan Farmasi dan Alkes

Minggu, 04 Juli 2021 - 17:10 WIB
loading...
Percepat Penanganan...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan mengawal pengadaan farmasi dan alkes Covid-19 agar tidak terjadi penyimpangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penanganan kasus Covid-19. Salah satunya, penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

Hal itu terungkap dalam rapat kordinasi (Rakor) pengadaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka Penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Minggu (4/7/2021).

Untuk mendukung percepatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui akun Instagram resmi @jaksa_agungri, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung sekaligus mengawal upaya penanganan yang akan dilakukan pemerintah.

"Saya menyampaikan bahwa Kejaksaan mendukung pengadaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengingat saat ini terjadi berbagai permasalahan terutama akibat melonjaknya pasien aktif di lapangan seperti kurangnya pasokan tabung oksigen," Kata Burhanuddin pada Minggu (4/7/2021).
Menurut Burhanuddin, terkait penyediaan ini tentu memerlukan jalan keluar namun harus akuntabilitas, efektif, efisien, keterbukaan, dan pengawasan. Mengingat masih ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan di masa pandemi Covid-19. Burhanuddin penggunaan E-Katalog dapat menjadi salah satu solusi pengadaan pada masa darurat Covid-19. Sebagaimana dengan Surat Edaran Kepala Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

"Agar proses pendaftaran dan pemasukan produk dalam negeri/produk yang dibutuhkan agar dipercepat dan dipermudah. Untuk itu kejaksaan siap mendampingi dan melakukan koordinasi serta kami memiliki kerja sama (MoU), dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan BPKP dan LKPP," Pungkasnya. Yohannes Tobing
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)