Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana

Minggu, 04 Juli 2021 - 16:36 WIB
loading...
A A A
Pertama, KUHP Pasal 212 KUHP yang berbunyi: "Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga Pasal 218 yang berbunyi: "Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Kedua, lanjut Prof Agus, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

"Ketiga, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000," urainya.

Untuk itu Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang digelar pemerintah. "Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik pun adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Rekomendasi
CKG 2026 Ungkap Penyakit...
CKG 2026 Ungkap Penyakit Jantung Bawaan pada Bayi, Karies Gigi Jadi Masalah Terbanyak
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 26 : Jaka Bersama Anak Buahnya Diam-Diam Mendatangi Rumah Mila
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
Para Guru Besar Minta...
Para Guru Besar Minta Audit Investigasi Bansos Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved