Covid Melonjak, DPR Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Oksigen Medis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air bukan hanya membuat rumah sakit (RS) dan tempat isolasi pasien Covid-19 penuh. Banyak juga daerah yang mengeluhkan kesulitan stok oksigen .
Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan mengatakan, Komisi VII DPR meminta pemerintah menjamin ketersediaan oksigen medis di masa pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini permintaan oksigen medis melonjak hingga 200%.
"Ketersediaan oksigen perlu dialihkan jauh lebih besar dari alokasi industri untuk keperluan medis," kata Zulfikar kepada wartawan, Jumat (1/7/2021).
Zulfikar menyebut, sebelumnya rasio peruntukan oksigen bagi industri dialokasikan sebesar 60%. Sementara, untuk oksigen medis dialokasikan 40%. Saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri. "Fakta di lapangan, masyarakat kesulitan mendapatkan oksigen medis," ujarnya.
Karena itu, Kepala Badan Pembinaan Jaringan dan Konstituen DPP Partai Demokrat ini meminta Kemenperin melaksanakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L), antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kemenperin yang menjamin distribusi di lapangan tidak akan terganggu, menurut dia, hal itu sesuai dengan arahan atas kebijakan PPKM Darurat. "Hal ini juga senada dengan kebijakan Pemberlakuan PPKM Darurat yang 'dinakhodai' Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Lewat PPKM Darurat Luhut menginstruksikan agar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengalokasikan 90 persen produksi oksigen di Tanah Air untuk keperluan medis," pungkasnya.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan mengatakan, Komisi VII DPR meminta pemerintah menjamin ketersediaan oksigen medis di masa pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini permintaan oksigen medis melonjak hingga 200%.
"Ketersediaan oksigen perlu dialihkan jauh lebih besar dari alokasi industri untuk keperluan medis," kata Zulfikar kepada wartawan, Jumat (1/7/2021).
Zulfikar menyebut, sebelumnya rasio peruntukan oksigen bagi industri dialokasikan sebesar 60%. Sementara, untuk oksigen medis dialokasikan 40%. Saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri. "Fakta di lapangan, masyarakat kesulitan mendapatkan oksigen medis," ujarnya.
Karena itu, Kepala Badan Pembinaan Jaringan dan Konstituen DPP Partai Demokrat ini meminta Kemenperin melaksanakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L), antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kemenperin yang menjamin distribusi di lapangan tidak akan terganggu, menurut dia, hal itu sesuai dengan arahan atas kebijakan PPKM Darurat. "Hal ini juga senada dengan kebijakan Pemberlakuan PPKM Darurat yang 'dinakhodai' Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Lewat PPKM Darurat Luhut menginstruksikan agar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengalokasikan 90 persen produksi oksigen di Tanah Air untuk keperluan medis," pungkasnya.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(zik)