Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha

Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:04 WIB
loading...
Menteri Agama Siapkan...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang saat ini sedang tinggi-tingginya.

Surat edaran Menag akan mengatur tiga hal, mulai dari takbiran, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nantinya surat tersebut akan diedarkan ke masyarakat luas.

Yaqut menegaskan, takbiran keliling dilarang pada daerah yang masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Takbiran bisa dilaksanakan di kediaman masing-masing.

Baca juga: Pemerintah: Salat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Di rumah masing-masing saja," kata Yaqut usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Kemudian untuk pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan pada daerah yang masuk zona PPKM Darurat. "Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat," katanya.

Sementara itu, pelaksanaan kurban sudah diatur berdasarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan pihak terkait lainnya. Di zona PPKM Darurat penyembelihan hewan kurban harus di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus sangat dibatasi.

"Penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," kata Yaqut.

Baca juga: Penjelasan Menag Terkait Revisi Pelaksanaan Idul Adha Saat PPKM Darurat

Lalu pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya di rumah masing-masing. Hal tersebut harus dilakukan demi mencegah kerumunan. "Inti dari hasil rapat nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas," kata Yaqut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Prabowo Salat Iduladha...
Prabowo Salat Iduladha di Paris, Menag: Tetap Ikuti Perkembangan di Istiqlal
Ribuan Jemaah Mulai...
Ribuan Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
Memilih Sapi yang Bagus...
Memilih Sapi yang Bagus untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved