Penjelasan Menag Terkait Revisi Pelaksanaan Idul Adha Saat PPKM Darurat
loading...

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Seiring kebijakan pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, Kementerian Agama (Kemenag) pun segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM .
Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Menurutnya, saat kebijakan PPKM , tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Menurutnya, saat kebijakan PPKM , tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Lihat Juga :