Instruksi Mendagri PPKM Darurat Telah Terbit, Begini Rincian Pengetatan Kegiatan Masyarakat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 12:46 WIB
loading...
Instruksi Mendagri PPKM...
Petugas Satpol PP memasang pemberitahuan di Kawasan Taman Lapangan Banteng yang ditutup sementara, Jakarta, Kamis (1/7/2021), menjelang diberlakukannya PPKM Darurat. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Darurat telah terbit dengan No. 15/2021. Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan yang selama ini dijalankan.

Berikut pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat :

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Mal dan Restoran Terancam Ditutup

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat

3) kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPKM Diperpanjang, 6...
PPKM Diperpanjang, 6 Bandara Dibuka untuk Pintu Masuk PPLN
PPKM Diperpanjang sampai...
PPKM Diperpanjang sampai 15 Agustus, Seluruh Indonesia Level 1
Jabodetabek Kembali...
Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah 100%
Seluruh Jawa-Bali Laksanakan...
Seluruh Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
PPKM Diperpanjang hingga...
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap Level 1 dan 2
PPKM Jawa-Bali Juga...
PPKM Jawa-Bali Juga Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022
Ketua TP PKK Kabupaten...
Ketua TP PKK Kabupaten Pelalawan Sella Pitaloka Hadiri Kegiatan Masyarakat
Pemkot Bekasi Anggarkan...
Pemkot Bekasi Anggarkan Dana Hibah Bantu Penanganan Gempa Cianjur
Covid-19 Melandai, Jakarta...
Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat
Rekomendasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Semakin Longgar, Begini...
Semakin Longgar, Begini Aturan Mal di Wilayah PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved