Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat Diatur lewat Instruksi Mendagri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Luhut mengatakan Instruksi Mendagri ini dilakukan sebagai dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk melakukan penindakan. “Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” katanya dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut juga memastikan bahwa Kepala Daerah akan berkoordinasi langsung dengan TNI Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. “Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.”
“Semua terintegrasi, TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021,” jelas Luhut.
Sementara itu, Luhut mengatakan bagi daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat akan tetap melaksanakan PPKM Mikro. “Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.”
Luhut mengatakan Instruksi Mendagri ini dilakukan sebagai dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk melakukan penindakan. “Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” katanya dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut juga memastikan bahwa Kepala Daerah akan berkoordinasi langsung dengan TNI Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. “Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.”
“Semua terintegrasi, TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021,” jelas Luhut.
Sementara itu, Luhut mengatakan bagi daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat akan tetap melaksanakan PPKM Mikro. “Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.”
(muh)