Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Selasa, 26 Mei 2020 - 22:39 WIB
loading...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto dalam memberikan rilis kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikdbud) pada 20 Mei 2020.
(Baca juga: Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar)
"Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (26/5/2020).
Ada tiga poin utama terkait dugaan pelanggaraan etik yang dilakukan Karyoto. Pertama, melakukan rilis sendiri atas nama Deputi Penindakan KPK. (Baca juga: Dewas Terima 92 Pengaduan Dugaan Pelanggaran oleh Pimpinan KPK)
"Hal ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara (kasus) kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK," terang Boyamin.
Berikutnya, mengenai penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan. Boyamin menilai, semestinya penyebutan nama itu hanya inisial demi azas praduga tidak bersalah.
(Baca juga: Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar)
"Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (26/5/2020).
Ada tiga poin utama terkait dugaan pelanggaraan etik yang dilakukan Karyoto. Pertama, melakukan rilis sendiri atas nama Deputi Penindakan KPK. (Baca juga: Dewas Terima 92 Pengaduan Dugaan Pelanggaran oleh Pimpinan KPK)
"Hal ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara (kasus) kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK," terang Boyamin.
Berikutnya, mengenai penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan. Boyamin menilai, semestinya penyebutan nama itu hanya inisial demi azas praduga tidak bersalah.
Lihat Juga :