Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Selasa, 26 Mei 2020 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
"Selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," singgung dia.
Ketiga, terkait penyataan pembuka Karyoto yang merespons pertanyaan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT. Menurut Boyamin, hal itu diduga tidak benar.
"Ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release," imbuh dia.
Selain itu, MAKI juga menyoroti kegiatan OTT terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Operasi itu diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan penindakan.
Boyamin mengatakan, semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya. Dengan begitu, ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya.
MAKI menuding perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Hal ini berdasar hasil giat tangkap tangan yang gagal.
Ketiga, terkait penyataan pembuka Karyoto yang merespons pertanyaan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT. Menurut Boyamin, hal itu diduga tidak benar.
"Ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release," imbuh dia.
Selain itu, MAKI juga menyoroti kegiatan OTT terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Operasi itu diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan penindakan.
Boyamin mengatakan, semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya. Dengan begitu, ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya.
MAKI menuding perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Hal ini berdasar hasil giat tangkap tangan yang gagal.
Lihat Juga :