Anggota DPD Anggap MoU Pengusutan Dana Desa Jadi Tameng bagi Koruptor
loading...
A
A
A
Dengan berbagai modus teror dilakukan agar sang calon koruptor bisa setoran ke oknum penegak hukum. "Teror dari penegak hukum membuat Inspektorat, BPMD dan Kepala Desa kersa jama. Mereka sama-sama menutupi praktik kotor yang sudah dilakukan dan membayar sejumlah uang ke oknum penegak hukum. Jika tidak disetor, kasus akan lanjut," ujarnya.
Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT ini kemudian meminta MoU itu dicabut karena melanggengkan praktik korupsi di desa. Akibatnya, masyarakat yang mencari keadilan menjadi kecewa karena banyak laporan berujung sebatas pelanggaran administrasi.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan Februari 2018 menandatangani MoU soal penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah, termasuk terkait dana desa.
Perjanjian itu mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum dalam menangani laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam MoU itu diatur bahwa APIP atau Inspektorat Jenderal/Daerah dapat menentukan suatu laporan berindikasi korupsi atau kesalahan administrasi atau pidana.
Lihat Juga: Masa Jabatan Kades Terlalu Lama Dianggap Ladang Korupsi, Dosen UMM: Dana Desa Bisa Jadi Objek Perebutan
Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT ini kemudian meminta MoU itu dicabut karena melanggengkan praktik korupsi di desa. Akibatnya, masyarakat yang mencari keadilan menjadi kecewa karena banyak laporan berujung sebatas pelanggaran administrasi.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan Februari 2018 menandatangani MoU soal penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah, termasuk terkait dana desa.
Perjanjian itu mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum dalam menangani laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam MoU itu diatur bahwa APIP atau Inspektorat Jenderal/Daerah dapat menentukan suatu laporan berindikasi korupsi atau kesalahan administrasi atau pidana.
Lihat Juga: Masa Jabatan Kades Terlalu Lama Dianggap Ladang Korupsi, Dosen UMM: Dana Desa Bisa Jadi Objek Perebutan
(zik)