Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:20 WIB
loading...
A A A
Syafiq menyebut, pada 4 Mei 2020 pemerintah menyerahkan rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR. Hal itu menurutnya tidak dapat diterima karena berbagai persoalan. Salah satunya, dari sektor penegakkan hukum, terorisme merupakan tindak pidana luar biasa (Extraordinary Crime) yang membutuhkan penanganan yang luar biasa (Extraordinary Measure) tetapi harus tunduk pada ketentuan sistem peradilan pidana yang penanganannya masuk ke dalam ruang lingkup kewenangan penegak hukum.

Studi penelitian tentang pola penanganan terorisme di dunia dari 1960 sampai 2008 oleh rand corporation menyebutkan dari banyaknya kasus terorisme di berbagai negara dan motif yang beragam ternyata hanya 10% pola penanganan terorisme yang efektif dan berhasil dilakukan oleh operasi militer. Sementara hampir 70% menyebutkan keberhasilan penanganan terorisme dilakukan dengan penegakkan hukum dan operasi intelijen. Sisanya, menyebutkan pola penanganan terorisme berhasil karena kelompok-kelompok teroris melakukan metode negosiasi dan dialog yang masuk ke ranah politik.

“Mengacu pada data di atas terlihat lebih efektif pola penanganan terorisme dengan penegakkan hukum dan operasi intelijen karena sejatinya terorisme masuk dalam tindak pidana sehingga dibutuhkan pola penanganan scientific investigation yang hanya dimiliki oleh kepolisian,” papar Syafiq.

Dia menilai, militer tidak dilatih untuk scientific investigation tetapi dilatih dalam doktrin perang sehingga sudut pandang yang dipakai adalah ‘kill or be killed’ dan pencarian alat bukti dikesampingkan selama kelompok tersebut dianggap lawan.

Masih menurut Syafiq, terorisme diletakkan dalam koridor criminal justice system dimana penegakkan hukumnya harus mengacu kepada kerangka due process of law dalam KUHAP yang menghormati Hak Asasi Manusia. “Sementara pola penanganan yang koersif serta mengesampingkan hak asasi manusia cenderung menimbulkan perlawanan yang semakin keras dari kelompok teroris tersebut,” urainya.

Persoalan berikutnya dari rancangan perpres tersebut, menurut dia, muncul dari sisi peraturan perundang-undangan, secara substansi rancangan perpres tersebut ingin menggeser pola penanganan terorisme dalam negeri dari criminal justice system ke war model.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Stres Jadi Salah Satu...
Stres Jadi Salah Satu Pemicu GERD Kambuh, Ini Cara Mengelolanya
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved