Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:20 WIB
loading...
A A A
“Rancangan perpres tersebut juga dapat bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Sementara pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan dalam pasal 2 rancangan perpres memungkinkan adanya pola penanganan bercorak war model yang akan bertentangan dengan konsep negara demokrasi yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia,” bebernya.

Dalam Pasal 2 tersebut, diingatkan Syafiq terjadi tumpang tindih kewenangan pemulihan yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kewenangan penindakan yang dimiliki oleh Kepolisian. Sedangkan dalam Pasal 3 terdapat keleluasaan kewenangan TNI dengan tidak adanya penjelasan tentang operasi lainnya. Hal ini dapat menjadikan TNI memiliki keterlibatan dalam penanganan tindak pidana terorisme dalam negeri yang bisa menciderai hak-hak sipil tanpa ada mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Senada, Sekretaris Umum HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Daniel Alexander Siagian memandang adanya Pasal 7 dalam Rancangan Perpres juga dinilai bertentangan dengan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2018 yang menjelaskan, upaya pencegahan merupakan tugas dari BNPT

“Hal ini rentan menimbulkan konflik kewenangan antara BNPT dan TNI dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme. Dalam Pasal 9 rancangan perpres juga berpotensi akan merusak mekanisme criminal justice system dan dapat menimbulkan terjadinya peningkatan pelanggaran hak asasi manusia. Hal tersebut dapat terjadi karena TNI mendapatkan kewenangan penindakan di dalam negeri dengan dalih adanya ancaman terorisme terhadap presiden, objek vital dan lain sebagainya tanpa ada ukuran situasi yang pasti dan jelas untuk melibatkan TNI,” kata Daniel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Rekomendasi
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved