Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:20 WIB
loading...
A A A
“Rancangan perpres tersebut juga dapat bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Sementara pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan dalam pasal 2 rancangan perpres memungkinkan adanya pola penanganan bercorak war model yang akan bertentangan dengan konsep negara demokrasi yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia,” bebernya.

Dalam Pasal 2 tersebut, diingatkan Syafiq terjadi tumpang tindih kewenangan pemulihan yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kewenangan penindakan yang dimiliki oleh Kepolisian. Sedangkan dalam Pasal 3 terdapat keleluasaan kewenangan TNI dengan tidak adanya penjelasan tentang operasi lainnya. Hal ini dapat menjadikan TNI memiliki keterlibatan dalam penanganan tindak pidana terorisme dalam negeri yang bisa menciderai hak-hak sipil tanpa ada mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Senada, Sekretaris Umum HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Daniel Alexander Siagian memandang adanya Pasal 7 dalam Rancangan Perpres juga dinilai bertentangan dengan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2018 yang menjelaskan, upaya pencegahan merupakan tugas dari BNPT

“Hal ini rentan menimbulkan konflik kewenangan antara BNPT dan TNI dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme. Dalam Pasal 9 rancangan perpres juga berpotensi akan merusak mekanisme criminal justice system dan dapat menimbulkan terjadinya peningkatan pelanggaran hak asasi manusia. Hal tersebut dapat terjadi karena TNI mendapatkan kewenangan penindakan di dalam negeri dengan dalih adanya ancaman terorisme terhadap presiden, objek vital dan lain sebagainya tanpa ada ukuran situasi yang pasti dan jelas untuk melibatkan TNI,” kata Daniel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Viral! Masjid Ini Sediakan...
Viral! Masjid Ini Sediakan Gym Gratis, Jemaah Bisa Fitness sesudah Salat Berjamaah
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved