PPKM Mikro Darurat, Legislator: Yang Penting Penegakan Aturannya

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:19 WIB
loading...
PPKM Mikro Darurat,...
Rencana pemerintah dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali dinilai sudah tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali dinilai sudah tepat. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, yang terpenting dari PPKM Mikro darurat itu adalah pelaksanaan dan penegakan aturan di lapangannya.

Baca juga: PPKM Darurat Dipimpin Luhut Pandjaitan, Wasekjen Demokrat: Nothing Special

Rahmad Handoyo memberikan contoh misalnya jam operasional yang diatur dalam PPKM Mikro darurat harus dipatuhi bersama. Kemudian, kata dia, jika PPKM Mikro darurat juga mengatur work from home (WFH) atau bekerja di rumah secara detail juga harus dipatuhi bersama

Baca juga: Legislator Golkar Nilai PPKM Darurat Istilah Membingungkan Lagi

Contoh lainnya, kata dia, jika restoran atau rumah makan hanya boleh take away, dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat juga harus didukung bersama. "Kemudian kalau itu enggak boleh nongkrong, ya enggak boleh nongkrong, itu harus tegas," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (30/6/2021).

Sebab, kata dia, jika petugas di lapangan tidak tegas menegakkan aturannya, maka pelayanan kesehatan akan semakin terancam. Sehingga, dia menilai rencana pemerintah menerapkan PPKM Mikro darurat itu perlu didukung bersama.

"Dan yang paling penting adalah penegakan disiplin dari mulai Satgas daerah, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kota, kerja sama dengan TNI dan Polri untuk menertibkan semua pihak yang melanggar aturan ini," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Jika tidak, dia kembali mengingatkan bahayanya bahwa negara ini bisa gagal menangani masalah pelayanan kesehatan karena Pandemi Covid-19 ini. "Nah untuk terhindar dari seperti itu ya kita harus tertib, taat dan disiplin terhadap apa yang telah diputuskan pemerintah melalui PPKM Mikro darurat ini," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Perayaan Natal Parlemen...
Perayaan Natal Parlemen Bawa Pesan Damai untuk Pemilu 2024
Anggota DPR: Tahapan...
Anggota DPR: Tahapan Pemilu Sudah Berjalan Tak Bisa Diinterupsi
Kegagalan Pasar dan...
Kegagalan Pasar dan Pandemi
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Angelina Sondakh Kritik...
Angelina Sondakh Kritik DPR: Budaya Permisif Bikin Rakyat Sering Terabaikan
Rekomendasi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved