Pemerintah Segera Tetapkan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Selasa, 29 Juni 2021 - 12:39 WIB
loading...
Warga beraktivitas di tengah PPKM. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM Mikro. Tujuan pemberlakuan PPKM darurat ini untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak bahkan dalam sehari mencapai lebih dari 21.000 kasus.
Merespons hal ini, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander K. Ginting menegaskan saat ini sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM Kabupaten/Kota yang super ketat untuk membatasi mobilitas penduduk.
"Sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM kabupaten kota yang super ketat untuk membatasi mobilisasi penduduk," tegas Alex dalam keterangannya kepada MNC Portal, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Panglima TNI Sidak Vaksinasi dan PPKM Mikro di Jakarta Timur
Namun, Alex tidak menjelaskan PPKM Kabupaten/Kota super ketat yang akan diambil tersebut adalah PPKM darurat. Dia pun tidak menjelaskan aturan yang akan ditetapkan.
Merespons hal ini, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander K. Ginting menegaskan saat ini sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM Kabupaten/Kota yang super ketat untuk membatasi mobilitas penduduk.
"Sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM kabupaten kota yang super ketat untuk membatasi mobilisasi penduduk," tegas Alex dalam keterangannya kepada MNC Portal, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Panglima TNI Sidak Vaksinasi dan PPKM Mikro di Jakarta Timur
Namun, Alex tidak menjelaskan PPKM Kabupaten/Kota super ketat yang akan diambil tersebut adalah PPKM darurat. Dia pun tidak menjelaskan aturan yang akan ditetapkan.
Lihat Juga :