PPKM Mikro Direvisi, Operasional Mal Dibatasi Sampai Pukul 17.00
Senin, 28 Juni 2021 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.
Baca juga: Satgas Covid-19: Nggak Perlu Lockdown Satu Pulau, yang Di-Lockdown Diri Kita
“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.
Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. “Dan sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” katanya.
Baca juga: Satgas Covid-19: Nggak Perlu Lockdown Satu Pulau, yang Di-Lockdown Diri Kita
“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.
Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. “Dan sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” katanya.
(muh)
Lihat Juga :