PPKM Mikro Direvisi, Operasional Mal Dibatasi Sampai Pukul 17.00

Senin, 28 Juni 2021 - 15:43 WIB
loading...
PPKM Mikro Direvisi,...
Pusat perbelanjaan dan mal akan dibatasi buka hingga pukul 5 sore untuk menekan angka lonjakan Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus Covid-19 yang saat ini terus melonjak memaksa pemerintah merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini. “Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021).

“Sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” jelas Ganip.



Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya WFO 25%. “Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.

Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.



“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.

Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. “Dan sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Toko Merchandise...
Kunjungi Toko Merchandise di FX Sudirman, Ganjar Diserbu Pengunjung Mal
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Indonesia Masuk Endemi,...
Indonesia Masuk Endemi, Satgas Beberkan Dasar Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Covid-19 Per 8 Mei 2023,...
Covid-19 Per 8 Mei 2023, Bertambah 1.149 Kasus dan 21 Orang Meninggal
Covid-19 Per 5 Mei 2023,...
Covid-19 Per 5 Mei 2023, Bertambah 2.122 Kasus dan 20 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Ketua MPR: Protokol Kesehatan Harus Diaktifkan Lagi
Mudik Lebaran, Masyarakat...
Mudik Lebaran, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Vaksin Covid-19
Update 28 Februari 2023,...
Update 28 Februari 2023, Bertambah 266 Kasus Covid-19 dan 3 Orang Meninggal
Rekomendasi
Kondisi Terkini Fachri...
Kondisi Terkini Fachri Albar usai Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Pastikan Sehat
3 Langkah Rusia untuk...
3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?
Petani Huma di Sukabumi...
Petani Huma di Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Babi Hutan
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
2 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
6 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
6 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
7 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
7 jam yang lalu
Infografis
Ada yang sampai 10 Ribu,...
Ada yang sampai 10 Ribu, Berikut Hewan yang Punya Banyak Mata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved